Rektor minta mahasiswa UNS laporkan indikasi pungutan penerima KIP-K
Minggu, 3 Januari 2021 19:18 WIB
Rektor UNS Jamal Wiwoho. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho meminta mahasiswa segera melaporkan kepadanya jika ada indikasi pungutan pada penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau yang sebelumnya bernama Bidikmisi.
"Silakan yang bersangkutan langsung melaporkan karena ini sudah menjadi kewajiban UNS untuk menjamin transparansi penyaluran KIP-K dan demi integritas institusi," katanya di Solo, Minggu.
Sesuai dengan aturan, penerima KIP-K tidak mengeluarkan biaya apapun. Bahkan, dikatakannya, bagi penerima KIP-K pihak kampus juga membiayai ongkos perjalanan dari tempat asal mahasiswa tersebut hingga ke kampus.
"Sejak masuk bahkan biaya penerbangan misal dari luar Jawa ke sini dan nanti pulang kalau selesai diberikan. Kalau S1 dari semester 1-8 itu 'free' (bebas biaya) sama sekali tidak ada yang dikeluarkan. Kalau ada yang dikeluarkan, laporkan kepada saya," katanya.
Ia mengatakan untuk mahasiswa UNS penerima program KIP-K sendiri saat ini komposisinya sebesar 20 persen. Para mahasiswa penerima program tersebut berhak atas fasilitas berupa biaya hidup secara penuh selama berkuliah di UNS. Ia mengatakan fasilitas tersebut di antaranya biaya transportasi, akomodasi, dan biaya hidup.
Baca juga: UNS segera kembangkan kampus di Kebumen
Oleh karena itu, ia menampik terkait isu komersialisasi kampus setelah ditetapkannya UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) UNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 pada 6 Oktober 2020.
Selain itu, ia juga menampik anggapan publik yang menilai jika status PTN BH UNS mengakibatkan biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa akan makin besar. Ia mengatakan hal itu dibuktikan dengan langkah UNS untuk tetap memberikan perhatian besar kepada para mahasiswa terutama di masa pandemi COVID-19.
Selain tetap menerapkan program KIP-K, pihaknya juga memberikan sejumlah keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa UNS yang mengalami masalah perekonomian. Dalam hal ini, UNS membuka jalur keringanan berupa pembebasan, turun grade, penundaan, dan pengangsuran UKT.
Bahkan, pada masa registrasi semester ganjil Agustus-Januari tahun 2020/2021, menurut dia, pihak kampus memberikan keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi COVID-19.
Berdasarkan data, dikatakannya, keringanan pembayaran UKT diberikan kepada 9.752 mahasiswa dengan total keringanan mencapai lebih dari Rp37 miliar. Menurut dia, terdapat tiga kategori keringanan yang diberikan, yaitu pembebasan UKT hingga nol rupiah, keringanan regular, dan keringanan dampak COVID-19.
Baca juga: Poster sosialisasi kesehatan mahasiswa UNS raih penghargaan internasional
Baca juga: Pascapenetapan PTN BH, UNS didorong tingkatkan mutu pendidikan
"Silakan yang bersangkutan langsung melaporkan karena ini sudah menjadi kewajiban UNS untuk menjamin transparansi penyaluran KIP-K dan demi integritas institusi," katanya di Solo, Minggu.
Sesuai dengan aturan, penerima KIP-K tidak mengeluarkan biaya apapun. Bahkan, dikatakannya, bagi penerima KIP-K pihak kampus juga membiayai ongkos perjalanan dari tempat asal mahasiswa tersebut hingga ke kampus.
"Sejak masuk bahkan biaya penerbangan misal dari luar Jawa ke sini dan nanti pulang kalau selesai diberikan. Kalau S1 dari semester 1-8 itu 'free' (bebas biaya) sama sekali tidak ada yang dikeluarkan. Kalau ada yang dikeluarkan, laporkan kepada saya," katanya.
Ia mengatakan untuk mahasiswa UNS penerima program KIP-K sendiri saat ini komposisinya sebesar 20 persen. Para mahasiswa penerima program tersebut berhak atas fasilitas berupa biaya hidup secara penuh selama berkuliah di UNS. Ia mengatakan fasilitas tersebut di antaranya biaya transportasi, akomodasi, dan biaya hidup.
Baca juga: UNS segera kembangkan kampus di Kebumen
Oleh karena itu, ia menampik terkait isu komersialisasi kampus setelah ditetapkannya UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) UNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 pada 6 Oktober 2020.
Selain itu, ia juga menampik anggapan publik yang menilai jika status PTN BH UNS mengakibatkan biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa akan makin besar. Ia mengatakan hal itu dibuktikan dengan langkah UNS untuk tetap memberikan perhatian besar kepada para mahasiswa terutama di masa pandemi COVID-19.
Selain tetap menerapkan program KIP-K, pihaknya juga memberikan sejumlah keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa UNS yang mengalami masalah perekonomian. Dalam hal ini, UNS membuka jalur keringanan berupa pembebasan, turun grade, penundaan, dan pengangsuran UKT.
Bahkan, pada masa registrasi semester ganjil Agustus-Januari tahun 2020/2021, menurut dia, pihak kampus memberikan keringanan pembayaran UKT kepada mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi COVID-19.
Berdasarkan data, dikatakannya, keringanan pembayaran UKT diberikan kepada 9.752 mahasiswa dengan total keringanan mencapai lebih dari Rp37 miliar. Menurut dia, terdapat tiga kategori keringanan yang diberikan, yaitu pembebasan UKT hingga nol rupiah, keringanan regular, dan keringanan dampak COVID-19.
Baca juga: Poster sosialisasi kesehatan mahasiswa UNS raih penghargaan internasional
Baca juga: Pascapenetapan PTN BH, UNS didorong tingkatkan mutu pendidikan
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemkab Kudus realisasikan pemberian keringanan retribusi kios pasar
19 December 2022 14:18 WIB, 2022
Ribuan pedagang pasar tradisional di Kudus ajukan keringanan retribusi kios/los
03 October 2022 15:13 WIB, 2022
Pemkab Kudus beri diskon retribusi kios pedagang di pasar tradisional
30 September 2022 14:47 WIB, 2022
Gibran janjikan keringanan retribusi bagi pedagang di sejumlah stadion
26 January 2022 21:45 WIB, 2022
Lewati verifikasi, pemohon keringanan pembayaran PBB di Kudus masih minim
31 August 2021 13:42 WIB, 2021
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Raih predikat "Unggul", UIN Walisongo bertekad wujudkan pendidikan bermutu
14 November 2024 14:15 WIB