Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menahan seorang fotografer terkait kasus pencabulan terhadap 10 orang anak di bawah umur.

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, tersangka mengaku sedikitnya 10 orang anak di bawah umur yang menjadi korbannya.

"Menurut pengakuan, tersangka telah melakukan kejahatannya lebih dari 10 korban dan yang dia ingat hanya 10 nama," kata Kombes Pol Arie di Batam, Rabu.

Jumlah korban masih mungkin bertambah, karena dalam pemeriksaan tersangka menyatakan banyak lupa.

"Dari para korban-korbannya tersebut, dua orang di antaranya sudah hamil," kata Dir Reskrim Polda Kepri.

Ia mengatakan pihaknya akan menerapkan undang-undang baru yang sudah ditandatangani Presiden RI, yang memungkinkan pemberian hukuman kebiri kimia sesuai dengan putusan hakim di pengadilan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan awal, tersangka melakukan tindak kejahatan di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020.

"Modus yang dilakukannya adalah tersangka yang berprofesi sebagai fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Ia mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat 10 anak yang menjadi korban. Namun penyelidikan akan terus dikembangkan.

Pihaknya mengamankan barang bukti, antara lain satu unit telepon selular yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, satu unit kamera, satu helai baju abu-abu, satu celana panjang biru, satu celana dalam ungu, satu pakaian dalam wanita hitam, satu baju warna hitam motif kotak-kotak, dan satu celana panjang warna biru.

"Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, dan juga terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban," kata Kabid Humas.