Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta akan meninjau ulang batasan jam operasional pelaku usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

"Banyak yang bersurat ke saya minta tambahan jam operasional, nanti kami rapatkan dulu dengan satgas," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jumat.

Ia mengatakan saat ini jam operasional yang sudah berjalan di antaranya untuk mal mulai dari pukul 10.00-19.00 WIB, sedangkan warung makan rata-rata sudah sembilan jam mulai pukul 10.00 WIB.

"Jam operasional 07.00-19.00 WIB itu efektif, tetapi setelah itu tidak ada yang boleh buka," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, untuk maksimum 25 persen kapasitas duduk itu tetap berlaku. Ia mengatakan aturan tersebut untuk memastikan tidak ada kerumuman selama pandemi COVID-19.

"Ya kalau beli makanan dibawa pulang saja, maksimum 25 persen itu yang makan di tempat," katanya.

Baca juga: Pemprov Jateng siapkan Rp1 triliun antisipasi dampak PPKM

Sebelumnya, mengenai PPKM ia meminta agar pelaku usaha tidak melakukan perlawanan jika ada upaya penutupan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada operasi selama PPKM.

"Restoran juga sama, lebih dari 25 persen tempat duduknya ya dibubarkan Satpol PP. Ya jangan sampai ada perlawanan, kami kan sudah memberikan kelonggaran," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini rata-rata pelaku usaha sudah menaati surat edaran selama PPKM. Terbukti dari ribuan warung, restoran, warung makan, dan tempat hiburan yang ada di Solo, hanya dua tempat yang terpaksa ditutup oleh Satpol PP karena tidak menaati aturan.

Bahkan, jika nanti sudah pasti ada perpanjangan PPKM, pihaknya akan mengundang perwakilan pelaku usaha untuk memberikan pemahaman terkait aturan operasional selama PPKM.

"Nanti juga akan ada SE baru kalau memang PPKM diperpanjang. kami tegaskan, kalau melanggar ya kami tutup dua minggu," katanya.


Baca juga: Ganjar: Seluruh daerah di Jateng siap perpanjang PPKM
Baca juga: Wali Kota Solo: Belum ada evaluasi PPKM