Solo (ANTARA) - Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menyatakan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan tetap berlaku meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada jilid dua lebih longgar.

"Salah satunya pedagang pasar tumpah di beberapa lokasi kami perbolehkan, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan," katanya di Solo, Senin.

Ia mengatakan jika ada satu saja pedagang yang kedapatan tidak mengikuti protokol kesehatan maka Pemkot Surakarta akan langsung memberikan sanksi dengan menutup lokasi tersebut.

"Kalau dilanggar ya akan tutup. Kalau ada yang melanggar satu semua akan ikut merasakan bahwa itu pelanggaran," katanya.

Baca juga: Pemkot Surakarta longgarkan PPKM lanjutan

Ia mengatakan sesuai dengan arahan pemerintah pusat, penanganan COVID-19 harus tetap terkait dengan pemulihan ekonomi nasional, yang artinya pembatasan bukan berarti pelarangan.

"Dengan demikian kami harus merevisi (surat edaran, red.) yang lebih lagi, sesuai SE Mendagri tempat publik dilarang dibuka, taman cerdas, lapangan sepak bola, namun kami tidak mau 'saklek' (kaku), paling tidak sama dengan PPKM dua minggu lalu," katanya.

Ia mengatakan SE Wali Kota Surakarta terkait penanganan COVID-19 akan keluar pada 26 Januari 2021 seiring dengan dimulainya PPKM jilid dua yang berlangsung hingga 8 Februari 2021 tersebut.

"Kalau untuk evaluasi PPKM jilid pertama belum bisa dilihat sekarang, hari ini kan terakhir. Besok baru bisa dilihat hasilnya seperti apa," katanya.

Berdasarkan data dari Pemkot Surakarta , jumlah kasus positif COVID-19 secara kumulatif hingga hari ini mencapai 7.825 kasus, angka ini meningkat dari sehari sebelumnya 7.751 kasus, sedangkan jumlah kasus sembuh 4.987 orang, menjalani isolasi mandiri 2.177 orang, perawatan 292 orang, dan meninggal dunia 369 orang.

Baca juga: Ganjar: PPKM tahap pertama di Jateng cukup bagus
Baca juga: PPKM diperpanjang, Pemkot Semarang beri kelonggaran