Beli tembakau Gorila hasil uang pinjaman daring, pemuda di Semarang diringkus
Rabu, 27 Januari 2021 18:20 WIB
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan menunjukkan barang bukti tembakau Gorila hasil pengungkapan di Semarang, Rabu (27-1-2021). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang pemuda asal Kota Semarang yang nekat memesan narkotika jenis tembakau Gorila yang dibeli dengan uang hasil pinjaman daring.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa polisi menangkap IAW (24) warga Banyumanik, Kota Semarang, setelah pesanan tembakau Gorila seberat 7,5 gram terdeteksi saat pengiriman melalui layanan jasa ekspedisi.
"Tembakau ini dikirim dari Cibinong dengan keterangan berisi kosmetik," katanya.
Baca juga: Gadaikan mobil rental Rp30 juta, residivis diringkus polisi Banyumas
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku membeli tembakau itu setelah meminjam uang dari aplikasi pinjaman daring sebesar Rp400 ribu.
"Setelah itu, pelaku meminta uang kepada orang tuanya untuk membayar pinjaman online itu," katanya
Menurut dia, tersangka sudah dua kali memesan tembakau Gorila tersebut yang dijual melalui akun media sosial Instagram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Komplotan perampok karyawan perusahaan migas di Semarang diringkus
Baca juga: Pencuri spesialis mobil kuno diringkus Polres Jepara
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa polisi menangkap IAW (24) warga Banyumanik, Kota Semarang, setelah pesanan tembakau Gorila seberat 7,5 gram terdeteksi saat pengiriman melalui layanan jasa ekspedisi.
"Tembakau ini dikirim dari Cibinong dengan keterangan berisi kosmetik," katanya.
Baca juga: Gadaikan mobil rental Rp30 juta, residivis diringkus polisi Banyumas
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku membeli tembakau itu setelah meminjam uang dari aplikasi pinjaman daring sebesar Rp400 ribu.
"Setelah itu, pelaku meminta uang kepada orang tuanya untuk membayar pinjaman online itu," katanya
Menurut dia, tersangka sudah dua kali memesan tembakau Gorila tersebut yang dijual melalui akun media sosial Instagram.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Komplotan perampok karyawan perusahaan migas di Semarang diringkus
Baca juga: Pencuri spesialis mobil kuno diringkus Polres Jepara
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polresta Surakarta amankan tiga pelaku pengedar ganja dan tembakau gorila
08 February 2023 13:15 WIB, 2023
Beli tembakau gorila lewat medsos, tiga warga Temanggung diringkus polisi
27 May 2021 20:49 WIB, 2021
Warga Kembaran Banyumas terjerat peredaran tembakau gorila sebanyak 234 gram
21 April 2021 13:16 WIB, 2021
Jadi markas meracik tembakau gorila, indekos di Solo digeledah polisi
11 September 2019 15:32 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB