"Saya sarankan pada daerah-daerah yang RTRW-nya belum beres segera dibereskan. Ini penting," katanya di Semarang, Selasa.
Menurut Ganjar, pemerintah kabupaten/kota dan kalangan legislatif juga harus ikut mendorong pengesahan Raperda RTRW di daerahnya masing-masing.
Baca juga: DPRD Jateng desak pemerintah kabupaten/kota percepat Raperda RTRW
"Kalau mereka merasa ini sesuatu yang penting untuk lakukan penataan ruang wilayah sampai nanti diturunkan sama detilnya ya segera dilakukan karena ini penting untuk pengendalian, tidak hanya soal cerita investasi," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jateng, tercatat baru 14 daerah yang telah menyelesaikan Raperda RTRW antara lain Kabupaten Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Wonogiri.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sudah memerintahkan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan Raperda RTRW.
Selain itu, pada Pasal 75 PP disebutkan bupati menetapkan Raperda RTRW kabupaten paling lama tiga bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri.
Jika bupati tidak menetapkan sesuai waktu yang ditentukan, maka Raperda RTRW bisa ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Sehingga (investasi) tentu saja semakin cepat. Yang jadi catatan, regulasi tidak bisa berjalan ketika daerah belum siap," katanya.
Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah sudah punya Perda RTRW maksimal Juni 2021 mendatang sehingga masih ada beberapa bulan bagi daerah untuk menyusun perda tersebut, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital
RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah, kemanfaatannya untuk investor dan masyarakat sekitar wilayah karena akan ada perubahan baru yang harus diketahui untuk bisa menangkap peluang usaha.
Baca juga: Revisi Perda RTRW jadikan Kudus lebih pro investasi
Baca juga: Belum ada RTRW, Temanggung sementara tidak terbitkan izin toko waralaba