Juliari akui beri Rp536 juta kepada Ketua DPC PDIP Kendal
Senin, 22 Maret 2021 20:07 WIB
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengakui pernah memberikan 50 ribu dolar Singapura (sekitar Rp536 juta) kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
"Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp500 juta," kata Juliari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Juliari memberikan kesaksian melalui video conference untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
"Saya titip uang ke Ahmad Suyuti melalui Kukuh," tambah Juliari.
Kukuh yang dimaksud adalah Kukuh Ariwibowo selaku tim teknisbida media saat Juliari masih menjabat sebagai Mensos.
"Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDIP di Kendal," ungkap Juliari.
Juliari juga mengaku hanya memberikan uang ke Kukuh namun tidak memberikan uang ke DPC PDIP di Kota Semarang, Kota Salatiga maupun Kabupaten Semarang sebagai daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 yang mejadi dapil Juliari.
"Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal," tambah Juliari.
Dalam sidang 15 Maret 2021 lalu, Kukuh selaku saksi mengaku menyerahkan amplop berisi uang ke Ahmad Suyuti dalam acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal yang dilakukan di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.
Uang itu diterima Kukuh langsung dari Juliari H-1 sebelum kunjungan kerja ke Semarang.
Namun dalam sidang pada 8 Maret 2021 lalu, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
Uang itu menurut Adi, ia dapat dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.
Uang berasal dari pengumpulan fee perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos COVID-19 Kemensos.
Baca juga: Juliari Batubara ungkap arahan ke anak buah ihwal bansos sembako
Baca juga: Saksi ungkap bagi-bagi duit Rp14,7 miliar dari "fee" bansos
"Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp500 juta," kata Juliari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Juliari memberikan kesaksian melalui video conference untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
"Saya titip uang ke Ahmad Suyuti melalui Kukuh," tambah Juliari.
Kukuh yang dimaksud adalah Kukuh Ariwibowo selaku tim teknisbida media saat Juliari masih menjabat sebagai Mensos.
"Itu uang saya pribadi sekadar untuk bantu operasional DPC PDIP di Kendal," ungkap Juliari.
Juliari juga mengaku hanya memberikan uang ke Kukuh namun tidak memberikan uang ke DPC PDIP di Kota Semarang, Kota Salatiga maupun Kabupaten Semarang sebagai daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 yang mejadi dapil Juliari.
"Hanya untuk Kendal saja, saat itu saya berikan ketika kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal," tambah Juliari.
Dalam sidang 15 Maret 2021 lalu, Kukuh selaku saksi mengaku menyerahkan amplop berisi uang ke Ahmad Suyuti dalam acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal yang dilakukan di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.
Uang itu diterima Kukuh langsung dari Juliari H-1 sebelum kunjungan kerja ke Semarang.
Namun dalam sidang pada 8 Maret 2021 lalu, mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut ada pemberian uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
Uang itu menurut Adi, ia dapat dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.
Uang berasal dari pengumpulan fee perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos COVID-19 Kemensos.
Baca juga: Juliari Batubara ungkap arahan ke anak buah ihwal bansos sembako
Baca juga: Saksi ungkap bagi-bagi duit Rp14,7 miliar dari "fee" bansos
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Banjir Semarang, PLN pakai sisa pembakaran batubara PLTU bangun tanggul
08 January 2023 10:28 WIB, 2023
Pemprov Jateng datangkan 1.000 sak limbah batubara bangun talut darurat Sungai Babon
07 January 2023 20:24 WIB, 2023
Saksi sebut politikus PDIP Ihsan Yunus dapat proyek penanganan COVID-19 di Kemensos
14 June 2021 14:28 WIB, 2021
Sespri Juliari Batubara pakai rekening "office boy" untuk operasional menteri
19 May 2021 18:36 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB