Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, agar laptop milik anaknya yang disita oleh kejaksaan agar dapat dikembalikan sebelum sidang pembacaan putusan.

Menurut Jumhur, laptop itu digunakan anaknya untuk keperluan sekolah, mengingat saat ini seluruh pembelajaran diadakan secara virtual atau jarak jauh.

“Terakhir mengenai sembilan barang bukti itu, cuma satu yang dipakai dalam sidang ini. Itu komputer (laptop) anak saya. Laptop (untuk) sekolah pakai itu,” kata Jumhur kepada majelis hakim dalam persidangan.

Jumhur mengatakan pula, jika majelis hakim dapat memerintahkan pengembalian laptop tersebut, maka anaknya dapat kembali bersekolah atau melanjutkan kegiatan pembelajaran virtual.

“Anak saya terhambat karena laptop disita,” kata Jumhur menegaskan.

Terkait permintaan itu, majelis hakim kemudian berbicara dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pengembalian laptop milik anak Jumhur Hidayat itu.

Hakim bertanya jika memungkinkan laptop itu diserahkan sementara ke terdakwa dengan status pinjam pakai.

Karena itu, majelis hakim kepada terdakwa beserta kuasa hukumnya meminta agar mereka menyerahkan surat permohonan terkait laptop tersebut.

Tim kuasa hukum Jumhur kemudian mengatakan surat permohonan itu akan diserahkan ke majelis hakim pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlanjut di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/4).

Jumhur Hidayat, untuk pertama kalinya hadir secara langsung di ruang sidang untuk mendengarkan keterangan pegawai forensik digital Mabes Polri yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa.

Sebelumnya, Jumhur mengikuti persidangan secara virtual dari rumah tahanan (rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Jumhur Hidayat didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jumhur, menurut jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.

Jumhur pun dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.