Kudus (ANTARA) - Nurhadi warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang unggah status tak senonoh soal KRI Nanggala-402 yang sebelumnya diciduk polisi untuk menjalani pemeriksaan, kini dikenakan wajib lapor.
"Kasusnya Nurhadi masih dalam proses. Kami juga masih menunggu keterangan saksi ahli soal statusnya di Facebook terkait dengan KRI Nanggala-402 yang tenggelam," kata Kapolres Kudus Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Rabu.
Karena masih dalam proses, menurut dia, saat ini belum ada penetapan status tersangka, atau masih menunggu kelengkapan berkas perkara tersebut.
Baca juga: KRI Nanggala-402 ditemukan, 53 awak telah gugur
Baca juga: Doa dan penghormatan terakhir bagi prajurit KRI Nanggala-402 dari warga Solo
Nurhadi warga Desa Golantepus, Mejobo, Kudus, saat Pilpres 2019 namanya sempat tenar di media sosial dengan sebutan capres fiktif bernama Dildo.
Terkait dengan unggahannya di Facebook dinilai singgung keluarga korban Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam yang akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Polisi menjemput Nurhadi dari rumahnya pada hari Senin (27/4) pukul 22.00 WIB untuk dimintai keterangannya di Polres Kudus.
Pada hari Rabu (28/4), yang bersangkutan dikenakan wajib lapor karena kasusnya masih dalam penyelidikan.
Masyarakat juga diingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak tersangkut kasus hukum. Terlebih lagi, peristiwa tenggelamnya Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Nanggala-402 merupakan peristiwa duka dan prajurit yang gugur merupakan prajurit terbaik bangsa sehingga perlu ada rasa simpati terhadap keluarga korban.
Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun penjara sebagaimana ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Berdasarkan Instagram Infokomando, terlihat status Nurhadi yang terkait dengan kapal selam yang dipermasalahkan lengkap dengan foto yang bersangkutan. Ada pula tayangan Nurhadi menyampaikan permintaan maaf atas statusnya itu.
Baca juga: Dandim 0705/Magelang kunjungi keluarga korban KRI Nanggala-402
Nurhadi warga Kudus pengunggah status soal KRI Nanggala dikenakan wajib lapor
Rabu, 28 April 2021 14:05 WIB
Mapolres Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pelapor Facebook diduga milik advokat pengunggah ujaran bernada SARA diperiksa
01 October 2020 3:38 WIB, 2020
Laporan terhadap Youtuber pengunggah menu tulis tangan di Garuda dicabut
19 July 2019 10:33 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB