Penghina Presiden Jokowi ditangkap
Sabtu, 15 Mei 2021 19:03 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. ANTARA/HO-pixabay
Tanjungpinang (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan seorang pelaku pria paruh baya bernama Mustafa Kamal karena menghina Presiden RI Jokowidodo melalui media sosial Twitter.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu.
Dia menjelaskan kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah ke Twitter atas nama akun @MustafaKamalN13, tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.
Pelaku diketahui baru membuat akun Twitter tersebut pada bulan Maret 2021.
"Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," ujar Harry.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Harry, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya di bawa Ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun Twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu.
Dia menjelaskan kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah ke Twitter atas nama akun @MustafaKamalN13, tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.
Pelaku diketahui baru membuat akun Twitter tersebut pada bulan Maret 2021.
"Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," ujar Harry.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Harry, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya di bawa Ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun Twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pewarta : Ogen
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Dapat penangguhan penahanan, Zikria penghina Risma kembali ke Bogor
27 February 2020 16:30 WIB, 2020
KontraS Sayangkan Tindakan Kepolisian yang Menangkap Penghina Presiden
29 October 2014 16:41 WIB, 2014
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng dorong optimalisasi Pergub JDIH dan layanan hukum elektronik
08 January 2025 19:55 WIB