Ahli epidemiologi: Perlu penguatan mitigasi sebelum PTM terbatas
Selasa, 8 Juni 2021 16:43 WIB
Ilustrasi - Pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka di Purbalingga pada April 2021. ANTARA/ Humas Pemkab Purbalingga
Purwokerto (ANTARA) - Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dr. Yudhi Wibowo mengingatkan perlunya memperkuat upaya pengurangan risiko atau mitigasi sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Perlu langkah-langkah mitigasi yang matang serta persiapan satuan pendidikan sebelum pelaksanaan PTM terbatas. Tujuannya untuk memastikan semuanya aman dan meminimalisir risiko yang ditimbulkan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Dia menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas perlu berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: Pengamat: Prokes harus dipastikan dijalankan selama PTM terbatas
"Ada dua hal yang menjadi pertimbangan mendasar dalam PTM terbatas ini yakni yang pertama bahwa keselamatan peserta didik menjadi yang utama.
"Untuk ini perlu dipastikan bahwa pelaksanaan PTM terbatas sudah sesuai dengan parameter kesehatan atau kondisi epidemiologi yang menunjukkan bahwa pandemi terkendali," katanya.
Selain itu, kata dia, pertimbangan berikutnya adalah terkait dengan kesejahteraan siswa dalam artian perkembangan fisik dan psikomotor serta mental siswa.
"Untuk itulah perlu langkah-langkah mitigasi dan persiapan satuan pendidikan. Ada supervisi dari dinas terkait, dan harus mendapat izin serta rekomendasi dari Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah dan tentunya rekomendasi dari pimpinan daerah," katanya.
Dia menambahkan bahwa jika semua persiapan telah dipastikan secara matang, lalu telah dilakukan simulasi, maka PTM terbatas bisa dilaksanakan secara bertahap.
"Tentunya dilaksanakan bertahap dengan monitoring yang ketat sesuai ketentuan yang ada, selain itu juga perlu adanya respons cepat jika ternyata terdapat kasus positif COVID-19 selama proses PTM," katanya.
Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya, Pemerintah mengizinkan dibukanya kembali Pembelajaran Tatap Muka melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani empat menteri. Diantaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama (Menag).
Dalam SKB tersebut, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan pada tahun ajaran baru 2021/2022.
SKB juga mengatur sejumlah pertimbangan seperti tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai yang dipersyaratkan dalam daftar periksa lalu akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah dan psikososial peserta didik.
Pelaksanaan PTM harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dilakukan dengan sistem bergantian atau shift.
Baca juga: Anak dengan penyakit komorbid bolehkan belajar tatap muka di sekolah?
Baca juga: Siiswa di Batang diminta bawa bekal makanan sendiri saat PTM
"Perlu langkah-langkah mitigasi yang matang serta persiapan satuan pendidikan sebelum pelaksanaan PTM terbatas. Tujuannya untuk memastikan semuanya aman dan meminimalisir risiko yang ditimbulkan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Dia menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas perlu berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: Pengamat: Prokes harus dipastikan dijalankan selama PTM terbatas
"Ada dua hal yang menjadi pertimbangan mendasar dalam PTM terbatas ini yakni yang pertama bahwa keselamatan peserta didik menjadi yang utama.
"Untuk ini perlu dipastikan bahwa pelaksanaan PTM terbatas sudah sesuai dengan parameter kesehatan atau kondisi epidemiologi yang menunjukkan bahwa pandemi terkendali," katanya.
Selain itu, kata dia, pertimbangan berikutnya adalah terkait dengan kesejahteraan siswa dalam artian perkembangan fisik dan psikomotor serta mental siswa.
"Untuk itulah perlu langkah-langkah mitigasi dan persiapan satuan pendidikan. Ada supervisi dari dinas terkait, dan harus mendapat izin serta rekomendasi dari Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah dan tentunya rekomendasi dari pimpinan daerah," katanya.
Dia menambahkan bahwa jika semua persiapan telah dipastikan secara matang, lalu telah dilakukan simulasi, maka PTM terbatas bisa dilaksanakan secara bertahap.
"Tentunya dilaksanakan bertahap dengan monitoring yang ketat sesuai ketentuan yang ada, selain itu juga perlu adanya respons cepat jika ternyata terdapat kasus positif COVID-19 selama proses PTM," katanya.
Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya, Pemerintah mengizinkan dibukanya kembali Pembelajaran Tatap Muka melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani empat menteri. Diantaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama (Menag).
Dalam SKB tersebut, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan pada tahun ajaran baru 2021/2022.
SKB juga mengatur sejumlah pertimbangan seperti tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai yang dipersyaratkan dalam daftar periksa lalu akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah dan psikososial peserta didik.
Pelaksanaan PTM harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dilakukan dengan sistem bergantian atau shift.
Baca juga: Anak dengan penyakit komorbid bolehkan belajar tatap muka di sekolah?
Baca juga: Siiswa di Batang diminta bawa bekal makanan sendiri saat PTM
Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
UMP petakan strategi promosi mahasiswa baru bersama Humas PTM/A Se-Indonesia
30 June 2022 20:35 WIB, 2022