Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti masih rendahnya serapan belanja pemerintah untuk produk buatan dalam negeri, khususnya di bidang alat kesehatan (alkes).

Hingga Juni 2021, pemesanan alkes dalam negeri hanya mencapai Rp2,9 triliun, sementara impor produk alkes jauh lebih tinggi mencapai Rp12,5 triliun.

"Kami lihat serapan belanja pemerintah untuk produk buatan dalam negeri cukup rendah dibandingkan impor, khususnya belanja alat kesehatan. Untuk anggaran 2021, jumlah alkes impor lima kali lebih besar senilai Rp12,5 triliun melalui e-katalog," katanya dalam konferensi pers virtual Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Bidang Alat Kesehatan, Selasa.

E-katalog merupakan aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP) di mana aplikasi tersebut menyediakan berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Menurut Luhut, dengan serapan yang rendah itu, maka perlu ada upaya untuk bisa mendorong peningkatan belanja alat kesehatan dalam negeri minimal sebesar Rp6,5 triliun untuk 5.462 barang untuk tahun anggaran 2021 melalui e-katalog. Selain itu, lanjut dia, perlu peningkatan kapasitas produksi alkes dalam negeri.

"Kemarin, dua minggu lalu, saya ke Korea dengan Pak Menteri Budi (Menteri Kesehatan) lalu ke Tiongkok dengan Wamenkes, melihat betapa masih banyaknya kita impor alat-alat kesehatan yang ternyata bisa kita produksi di dalam negeri," katanya.

Presiden Jokowi pun, kata Luhut, sudah memberi arahan agar terus dilakukan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Caranya, salah satunya yakni dengan mengundang investasi masuk ke Indonesia.

Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan, dari 358 jenis alkes yang sudah diproduksi di dalam negeri, sebanyak 79 jenis diantaranya telah mampu mensubstitusi produk impor untuk kebutuhan nasional.

"Kita lihat kemampuan produksi dalam negeri, itu saya kira sudah mulai langkah bagus," katanya.

Terdapat 5.462 alkes impor yang sudah tersubstitusi produk dalam negeri sejenis dan akan dialihkan untuk belanja produk dalam negeri di e-katalog. Luhut meyakini produsen dalam negeri memiliki kemampuan untuk memproduksi kebutuhan alkes sesuai dengan kebutuhan pemerintah.