Jakarta (ANTARA) - Dirut RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap Rizieq Shihab.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto mengatakan dalam persidangan bahwa dr. Andi Tatat terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Majelis Hakim menilai pernyataan dr. Andi Tatat yang mengatakan Rizieq Shihab sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR menunjukkan positif COVID-19.

Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat karena hasil tes usap PCR terkonfirmasi COVID-19.

Sementara hal yang meringankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni dr. Andi Tatat memiliki tanggungan keluarga, dan sebelumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Profesi terdakwa sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi COVID-19," ujar Khadwanto.

Meski demikian, vonis tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dua tahun penjara. Atas vonis tersebut, dr. Andi Tatat pun menyatakan banding.

Baca juga: Massa simpatisan Rizieq Shihab kepung "flyover" Pondok Kopi

Baca juga: Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara kasus RS UMMI Bogor