24 penyebar selebaran provokatif di Blora ditangkap
Kamis, 12 Agustus 2021 15:26 WIB
24 penyebar selebaran provokatif fi Blora mendapat bantuan paket bahan kebutuhan pokok di Blora, Kamis. ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
Semarang (ANTARA) - Polres Blora, Jawa Tengah, mengamankan 24 penyebar selebaran provokatif berbahasa Jawa yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Blora AKBP Wirqga Dimas Tama dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan, ke-24 orang tersebut selanjutnya dilepaskan setelah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
"Sebanyak 24 orang diamankan di tiga lokasi di Kecamatan Kedungtuban," katanya.
Ia menjelaskan pembuatan selebaran provokatif tersebut bermula ketika warga berkumpul di rumah seorang warga di desa setempat.
"Mereka memiliki ide spontan yang kemudian ditulis dalam bahasa Jawa," katanya.
Adapun isi dari selebaran itu menyebutkan bahwa semua aset negara adalah milik nenek moyang dan akan diminta kembali dengan cara melakukan penjarahan.
Selebaran bertulisan tangan itu kemudian diperbanyak hingga 1.500 lembar dan kemudian disebarkan ke 8 kecamatan di Blora.
Dari hasil penyelidikan kemudian diamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran selebaran provokatif itu di tiga lokasi yang berbeda.
"Dari hasil koordinasi dengan forkopimda, 24 orang tersebut akhirnya dilepas setelah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah dan masyarakat," katanya.
Bahkan, ke-24 orang tersebut juga memperoleh bantuan paket bahan kebutuhan pokok.
Kapolres menyebut ke-24 tersebut sebagai warga yang memiliki pemahaman yang keliru.
Kapolres Blora AKBP Wirqga Dimas Tama dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan, ke-24 orang tersebut selanjutnya dilepaskan setelah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
"Sebanyak 24 orang diamankan di tiga lokasi di Kecamatan Kedungtuban," katanya.
Ia menjelaskan pembuatan selebaran provokatif tersebut bermula ketika warga berkumpul di rumah seorang warga di desa setempat.
"Mereka memiliki ide spontan yang kemudian ditulis dalam bahasa Jawa," katanya.
Adapun isi dari selebaran itu menyebutkan bahwa semua aset negara adalah milik nenek moyang dan akan diminta kembali dengan cara melakukan penjarahan.
Selebaran bertulisan tangan itu kemudian diperbanyak hingga 1.500 lembar dan kemudian disebarkan ke 8 kecamatan di Blora.
Dari hasil penyelidikan kemudian diamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam penyebaran selebaran provokatif itu di tiga lokasi yang berbeda.
"Dari hasil koordinasi dengan forkopimda, 24 orang tersebut akhirnya dilepas setelah menyampaikan permintaan maaf kepada pemerintah dan masyarakat," katanya.
Bahkan, ke-24 orang tersebut juga memperoleh bantuan paket bahan kebutuhan pokok.
Kapolres menyebut ke-24 tersebut sebagai warga yang memiliki pemahaman yang keliru.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Dikritik cara tangani COVID-19, Gibran: Kondisi memang sedang susah
07 September 2021 14:55 WIB, 2021
Cegah penularan COVID-19, Polres Batang bagikan selebaran kepada pengendara
22 March 2020 18:32 WIB, 2020
Selebaran Seruan Jemaah Syiah agar Memilih Pasangan Anies-Sandiaga Fitnah
08 February 2017 14:25 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB