Kudus (ANTARA) - Puluhan nasabah mendatangi Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group, Jalan Raya Kudus-Colo, Desa Cendono, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk menarik uang di rekening tabungannya.

Heri, nasabah KSP GMG di Kudus, Senin, mengakui menjadi nasabah KSP GMG sejak Juli 2020.

Adapun nilai tabungan yang sudah terkumpul mencapai Rp100 juta. Akan tetapi, ketika hendak diambil, diminta menunggu tanpa ada kepastian kapan bisa cair.

Setelah berulang kali tertunda tanpa ada kepastian, dia mendesak manajemen KSP, kemudian pihak koperasi beralasan sedang mencari investor dan penyegaran koperasi.

Informasinya, kata dia, kasus dana nasabah yang belum bisa ditarik tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib. Namun, dia belum mengetahui tindak lanjutnya.

Yusuf Istanto selaku pengacara dari 15 nasabah KSP GMG mengungkapkan nilai deposito dari semua kliennya mencapai Rp13 miliar.

Bahkan, salah seorang kliennya ada yang memiliki deposito hingga Rp7 miliar. Adapun total dana nasabah diprediksi antara Rp80 miliar dan Rp100 miliar dengan total nasabah 1.300-an orang.

Pemiliknya sendiri, kata dia, belum bisa ditemui meskipun sudah beberapa kali janji untuk bertemu untuk menanyakan tabungan 15 kliennya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menanyakan ke Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus terkait dengan rapat anggota tahunan (RAT) dan tanggung jawabnya sebagai pembina.

Mereka mendapatkan jawaban bahwa sudah ada upaya pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi tersebut. Bahkan, sudah ada surat perjanjian untuk pengembalian dana nasabah.

"Sayangnya tidak ada transparansi soal besarnya dana nasabah yang dikelola BPR tersebut," ujarnya.

Dalam rangka membantu kliennya mendapatkan kembali uang tabunganyna, pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti pendukung, termasuk perusahaan yang berafiliasi dengan KSP GMG.

Yusuf Istanto menyebutkan saat ini sudah ada dua upaya hukum oleh nasabah lainnya, yakni melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Kriminal Khusus Polda Jateng.

Ia berharap uang kliennya bisa dikembalikan sehingga kasusnya tidak perlu sampai ke ranah hukum.

Dengan melihat RAT tahun 2020 untuk laporan keuangan tahun 2019, menurut dia, seharusnya dana yang dimiliki KSP GMG cukup untuk mengembalikan dana nasabah.

Sementara itu, pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group Alfi Hidayat ketika hendak dimintai keterangannya terkait dengan kedatangan puluhan nasabah di Kantor KSP Giri Muria Group melalui telepon, belum ada tanggapan.

Puluhan nasabah yang awalnya berkumpul di depan Kantor KSP GMG, kemudian oleh polisi diminta tidak berkerumun. Mereka lalu diarahkan ke Lapangan Desa Cendono, sedangkan sebagian perwakilan menuju rumah pemilik KSP GMG di Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kudus.