Wonosobo (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bakal mempermudah prosedur pengurusan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi para pengrajin batik maupun kriya nonbatik, kata Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Tri Junianto.

Tri saat memaparkan prosedur pendaftaran HAKI di depan 75 pelaku usaha kerajinan batik dan kriya nonbatik, di Pendopo Kabupaten Wonosobo, Rabu, mengatakan dalam waktu dekat pendaftaran HAKI bagi produk kerajinan batik maupun nonbatik tidak perlu datang ke kementerian, karena pihak Kemenkumham akan menyerahkan proses tersebut kepada perangkat daerah terkait.

Menurut dia upaya untuk memudahkan proses pengurusan HAKI bagi para pengrajin lokal tersebut segera dilakukan, karena saat ini masih banyak produk-produk lokal yang kesulitan mengurus hak paten untuk hasil karya mereka.

"Banyak pula pengrajin yang mengajukan hak paten atas karya mereka yang kemudian ditolak karena ada kesamaan dengan produk sejenis yang sudah lebih dulu mendapatkan HAKI, karena itu diperlukan proses screening di daerah sebelum para pelaku usaha kecil mengajukan karya mereka," tuturnya.

Guna menghindari penolakan atas pengajuan usul HAKI bagi produk kerajinan khas Wonosobo, dia mengemukakan para pelaku usaha perlu membentuk kelompok sehingga nantinya paten merk yang didaftarkan tidak berbenturan dengan produk lain sejenis milik pelaku usaha sesama Wonosobo.

"Mengingat banyak sekali pengrajin batik di Wonosobo ini, perlu kiranya dibuat kelompok agar pengajuan HAKI merupakan hasil karya kelompok sehingga dalam proses penilaian di Kemenkumham juga lebih cepat karena tidak ada kesamaan dengan hasil karya individu per individu," ujarnya.

Ia mencontohkan ada pelaku usaha kerajinan dari produk perikanan di salah satu daerah di Jawa Tengah yang terpaksa ditolak, karena menggunakan merk dagang yang sama dengan nama satu institusi di bawah PolriI, yaitu Inafis. Dengan pembentukan kelompok usaha, maka pemahaman pengajuan merk dagang juga lebih mudah dipikirkan bersama sehingga terhindarkan dari hal serupa.

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Wonosobo Dyah Afif Nurhidayat menyampaikan HAKI sangat penting karena selain untuk meningkatkan kompetensi produk agar dapat bersaing di pasaran, juga sebagai instrumen untuk melindungi merk dagang dari kemungkinan pelanggaran atau pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"HAKI memegang peranan yang sangat penting dalam era globalisasi dan perdagangan internasional maka perlu ditindaklanjuti pengamanannya melalui suatu sistem perlindungan hukum yang jelas," ucapnya.

Malalui pembinaan dan sosialisasi pengurusan HAKI yang diselenggarakan oleh Bagian Perekonomian Setda Wonosobo tersebut, Dyah meminta para pengrajin maupun para pelaku usaha ekonomi kreatif benar-benar memahami setiap aturan dan prosedur secara komprehensif.

"Efek dari adanya pemahaman terhadap HAKI ini, tentu semua berharap agar nantinya akan mampu memicu peningkatan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat, khususnya para pengrajin produk-produk khas dari Kabupaten Wonosobo," katanya.

Baca juga: Pemkot Pekalongan fasilitasi 25 IKM peroleh HAKI

Baca juga: Pemerintah siapkan PP soal HAKI menjadi jaminan permodalan