Karyawan ditangkap Densus 88, Kimia Farma tegaskan tidak toleransi terorisme
Senin, 13 September 2021 13:18 WIB
Ilustrasi. ANTARA/HO
Jakarta (ANTARA) - PT Kimia Farma menyatakan tidak mentoleransi terorisme dalam bentuk apa pun, termasuk di internal perusahaan sehingga mendukung aparat dalam memerangi tindakan tidak terpuji tersebut.
Demikian petikan keterangan tertulis yang diterbitkan PT Kimia Farma yang diterima di Jakarta, Senin.
Keterangan tertulis tersebut diterbitkan Minggu (12/9), menyusul adanya penangkapan terduga teroris oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi, diduga karyawan PT Kimia Farma.
Dalam keterangan tertulis itu disampaikan, setelah menerima informasi penangkapan terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) berinisial S yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/9), Kimia Farma melakukan penelusuran. Hasil penelusuran tersebut dipastikan S merupakan karyawan PT Kimia Farma.
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk. Verdi Budidarmo dalam keterangan tertulis itu menegaskan bahwa untuk status karyawan yang ditangkap tersebut, saat ini sudah diskors dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021.
Menurut dia, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan.
Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya.
"Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Budidarmo
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Bekasi dan Jakarta Barat pada Jumat (10/9).
Keempat terduga teroris itu, MEK, S ditangkap di Bekasi Utara, Jawa Barat pukul 05.30 WIB dan 06.00 WIB. Lalu pukul 08.00 WIB, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap SH di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Terduga SH merupakan seorang anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah.
Pukul 15.35 WIB ditangkap satu terduga teroris berinisial Thoriqudin alias AR di Perumahah Griya Syariah 2 Blok G No 05 Kelurahan Kebalen, Kecwmatan Bebalen, Kabupaten Bekasi.
AR merupakan mantan narapidana teroris yang ditangkap dan ditahan tahun 2004 karena menyembunyikan pelaku bom Natal 2000.
Demikian petikan keterangan tertulis yang diterbitkan PT Kimia Farma yang diterima di Jakarta, Senin.
Keterangan tertulis tersebut diterbitkan Minggu (12/9), menyusul adanya penangkapan terduga teroris oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Bekasi, diduga karyawan PT Kimia Farma.
Dalam keterangan tertulis itu disampaikan, setelah menerima informasi penangkapan terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) berinisial S yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/9), Kimia Farma melakukan penelusuran. Hasil penelusuran tersebut dipastikan S merupakan karyawan PT Kimia Farma.
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk. Verdi Budidarmo dalam keterangan tertulis itu menegaskan bahwa untuk status karyawan yang ditangkap tersebut, saat ini sudah diskors dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021.
Menurut dia, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan.
Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya.
"Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Budidarmo
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap empat terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Bekasi dan Jakarta Barat pada Jumat (10/9).
Keempat terduga teroris itu, MEK, S ditangkap di Bekasi Utara, Jawa Barat pukul 05.30 WIB dan 06.00 WIB. Lalu pukul 08.00 WIB, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap SH di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Terduga SH merupakan seorang anggota Dewan Syuro Jamaah Islamiyah.
Pukul 15.35 WIB ditangkap satu terduga teroris berinisial Thoriqudin alias AR di Perumahah Griya Syariah 2 Blok G No 05 Kelurahan Kebalen, Kecwmatan Bebalen, Kabupaten Bekasi.
AR merupakan mantan narapidana teroris yang ditangkap dan ditahan tahun 2004 karena menyembunyikan pelaku bom Natal 2000.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
PLN Icon Plus songsong masa depan melalui transformasi digital dan inovasi berkelanjutan
20 September 2024 13:10 WIB
Bio Farma dan PathGen gandeng UMP ciptakan alat deteksi kanker usus besar
29 July 2022 21:50 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB