Semarang (ANTARA) - Kepolisian masih mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan pihak Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah dalam kasus penganiayaan yang menewaskan salah seorang taruna lembaga pendidikan tersebut, Zidan Muhammad Faza.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan masih dikembangkan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi, di Semarang, Kamis.

Menurut dia, unsur dari internal PIP Semarang juga dimintai keterangan, seperti petugas keamanan kampus serta bagian pembinaan taruna.

Sebelumnya, lima taruna PIP Semarang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, taruna yang merupakan junior kelima pelaku.

Korban dan 14 rekannya dianiaya oleh para seniornya di Mess Indo Raya di daerah Genuk Krajan, Kota Semarang, di luar lingkungan kampus, yang disebut sebagai bagian dari kegiatan pembinaan.

Agus menyebut mess tersebut merupakan rumah kontrakan yang disewa oleh para taruna sebagai tempat tinggal.

Lima taruna PIP Semarang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain.

Baca juga: Lima taruna PIP Semarang reka ulang 20 adegan tewaskan juniornya
Baca juga: Terungkap, taruna PIP Semarang tewas dianiaya lima seniornya