Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 14 tahun 2021 tentang Libur Fakultatif bagi umat Hindu etnis India untuk memperingati Hari Raya Deepavali tahun 5123 Kaliyuga pada Kamis (4/11).
Seruan tersebut ditandatangani Anies pada Selasa (2/11) dan diunggah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui laman Jaringan Informasi dan Biro Hukum, di Jakarta, Rabu.
Seruan itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan, kantor, lembaga dan badan swasta untuk memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di DKI Jakarta untuk memperingati hari raya tersebut.
Ia mengimbau peringatan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Anies menerbitkan seruan itu sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI pada 16 November 2020.
Selain itu, surat dari Ketua Umum DPP Gema Sadhana pada 15 Oktober 2021 tentang Edaran Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali.
Gubernur DKI terbitkan seruan libur fakultatif Hari Raya Deepavali 4 November
Rabu, 3 November 2021 16:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna Perubahan APBD 2021 di Gedung DPRD DKi Jakarta, Selasa (19/10/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemprov Papua Tetapkan 17 April sebagai Libur Fakultatif untuk Peringati Paskah
13 April 2017 13:28 WIB, 2017