Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah bersama Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM (Badiklat Kumham) Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pemajuan Produk Hukum Daerah, Senin (29/11).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM Asep Kurnia membuka jalan kegiatan secara langsung di Ruang Graha Yasonna H Laoly, Badiklat Kumham Jateng.

Dalam sambutannya, Asep banyak membahas tentang rencana penandatanganan Nota Kesepakatan antara BPSDM Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait Sinergitas Program Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Provinsi Jawa Tengah yang akan dilaksanakan setelah kegiatan tersebut.

"Dengan MoU, kami berharap nanti semakin jelas apa yang bisa dilakukan khususnya di BPSDM hukum dan HAM melalui badiklat kumham di Jawa Tengah ini. Kami mengharapkan nanti teman-teman yang ada di Kantor Wilayah melalui Kadiv Yankum bisa membantu rekan-rekan yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Kota se-Provinsi Jawa Tengah," katanya

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi selaku moderator kegiatan menegaskan esensi dari sebuah produk hukum dan pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan banyak faktor.

"Kalau bicara hukum tentu isinya adalah perintah dan larangan. Nah sejauh mana perintah dan larangan ditaati, dilaksanakan oleh masyarakat," katanya.

Baca juga: Ombudsman: Pelaksanaan tes CPNS SKB Kesamaptaan Kemenkumham Jateng transparan dan akuntabel

Produk Hukum Daerah, lanjutnya, tentu harus memperhatikan berbagai aspek baik sosial, budaya, agama, dan lain-lain, sehingga apa yang nanti diundangkan dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat, dapat dilaksanakan dalam masyarakat, karena masyarakat mencari kepastian hukum dan rasa keadilan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan antara lain, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM antar Lembaga Dhahana Putra, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Nuryanti Widyastuti, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Iwannudin Iskandar.

Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM antar Lembaga membawakan materi tentang Peran Perancang dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah membahas terkait Penyusunan Peraturan Daerah dalam rangka Penataan Regulasi di Daerah Paska UU Cipta Kerja.

Materi tentang Pengoptimalan Penyusunan Peraturan Daerah dalam rangka Penataan Regulasi di Daerah dibawakan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan

Baca juga: Wamenkumham resmikan inovasi SIHAMDU dan SILAK milik Kemenkumham Jateng

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Jusman dan Kepala Divisi Keimigrasian Santosa, serta Kepala Balai Diklat  Kumham Sumatera Utara dan Kepulauan Riau.

Kegiatan yang berlangsung secara langsung dan virtual ini diikuti oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari 10 Kantor Wilayah, yaitu Kantor Wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan), serta para Pejabat Fungsional Perancang Peratuan Perundang-Undangan pada 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah.