Semarang (ANTARA) - Praktisi akuntansi Moh.Mahsun menilai penyusunan laporan keuangan daerah yang tidak sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan akan menyebabkan terjadinya kecurangan atau "fraud".

"Kerugian keuangan daerah merupakan salah satu proksi permasalahan akuntabilitas dalam penyusunan laporan keuangan," kata Ketua Association of Public Sector Accounting Educators (APSAE) itu saat menjadi pembicara dalam kuliah umum akuntansi keuangan daerah program studi di luar kampus utama Undip Semarang yang digelar secara daring di Pekalongan, Selasa.

Menurut dia, akuntansi keuangan daerah merupakan prinsip dasar dari proses pelaporan keuangan pemeritah daerah.

Ia menuturkan pengelolaan keuangan daerah bukan saja meliputi pengelolaan terhadap kekayaan dan keuangan daerah yang dikelola pemerintah daerah, namun juga termasuk pengelolaan terhadap aset dan kekayaan daerah di dalamnya yang meliputi pengelolaan terhadap hak-hak negara yang masih berada di tangan pihak lain atau yang juga disebut dengan piutang.

Ia menambahkan memanipulasi administrasi agar sesuai dengan peraturan atau memanipulasi kebijakan agar sesuai dengan kepentingan dapat terjadi baik di pemerintah daerah atau perusahaan.

Meski demikian, menurut dia, sepandai apapun dalam melakukan kecurangan tetap akan terungkap seiring berjalannya waktu.

"Lebih bijak jika kita melakukan pelaporan keuangan sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan anggaran," tambahnya.

Narasumber lain yang juga menjadi pemateri dalam kuliah umum tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan Casmidi mengatakan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah harus memperhatikan standar akuntansi pemerintahan.

"Laporan keuangan pemerintah daerah lebih menitikberatkan pada kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat," katanya.

Casmidi juga mengungkapkan tentang menariknya menekuni akuntansi laporan keuangan daerah.

"Pesatnya pembangunan suatu daerah bergantung pula pada besaran pendapatan asli daerah," katanya.