Sejumlah perangkat desa di Batang tolak syarat pendidikan SMA
Kamis, 2 Desember 2021 4:26 WIB
Seratusan parengkata desa Kabupaten Batang melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Batang menolak pembatasa syarat minimal berijazah SMA atau sederajat, Rabu (1/12/2021). ANTARA/Kutnadi
Batang (ANTARA) - Seratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batang melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD setempat menolak Peraturan Bupati Batang Nomor 09/2016 mengenai syarat minimal pendidikan terakhir setingkat sekolah menengah atas, Rabu.
Ketua PPDI Kabupaten Batang Karnoto usai demo di Batang, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan Pasal 12 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menyebutkan bahwa para perangkat desa yang belum berijazah SMA atau sederajat memberikan kesempatan sesuai dengan SK pengangkatannya.
"Itu di Pasal 12 sudah jelas, jadi tidak ada penafsiran lain. Orang buta hukum saja tahu diberi kesempatan hingga masa jabatannya habis sesuai dengan SK pengangkatan," katanya.
Karnoto berharap pemkab seharusnya menghargai peraturan yang lebih tinggi dan syarat minimal pendidikan berijazah SMA atau sederajat berlaku bagi pengangkatan perangkat desa yang baru.
"Saya berharap para perangkat yang sudah menjalankan tugas sekarang diberikan kesempatan sampai masa jabatan, apalagi mereka sisa waktu jabatan mereka tinggal 3—4 tahun lagi," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memahami jika dalam peraturan bupati disebutkan bahwa perangkat desa yang belum berijazah SMA semula sudah diberikan kesempatan menempuh pendidikan selama 6 tahun atau berakhir pada tahun 2022.
"Akan tetapi, dengan adanya pandemi, para perangkat desa fokus bekerja melayani masyarakat. Jadi, perangkat desa tidak fokus berpikir belajar melanjutkan kejar paket C," katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Maulana Yusup mengatakan bahwa permasalahan itu menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga pihaknya akan membahas hal secara detail.
"Kami merekomendasikan perbup itu untuk dikaji lebih mendalalam dan mengakomodasi keinginan PPDI. Oleh karena itu, kami akan membahas masalah itu secara mendalam dan detail oleh semua stakeholder," katanya.
Ketua PPDI Kabupaten Batang Karnoto usai demo di Batang, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan Pasal 12 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menyebutkan bahwa para perangkat desa yang belum berijazah SMA atau sederajat memberikan kesempatan sesuai dengan SK pengangkatannya.
"Itu di Pasal 12 sudah jelas, jadi tidak ada penafsiran lain. Orang buta hukum saja tahu diberi kesempatan hingga masa jabatannya habis sesuai dengan SK pengangkatan," katanya.
Karnoto berharap pemkab seharusnya menghargai peraturan yang lebih tinggi dan syarat minimal pendidikan berijazah SMA atau sederajat berlaku bagi pengangkatan perangkat desa yang baru.
"Saya berharap para perangkat yang sudah menjalankan tugas sekarang diberikan kesempatan sampai masa jabatan, apalagi mereka sisa waktu jabatan mereka tinggal 3—4 tahun lagi," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memahami jika dalam peraturan bupati disebutkan bahwa perangkat desa yang belum berijazah SMA semula sudah diberikan kesempatan menempuh pendidikan selama 6 tahun atau berakhir pada tahun 2022.
"Akan tetapi, dengan adanya pandemi, para perangkat desa fokus bekerja melayani masyarakat. Jadi, perangkat desa tidak fokus berpikir belajar melanjutkan kejar paket C," katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Maulana Yusup mengatakan bahwa permasalahan itu menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga pihaknya akan membahas hal secara detail.
"Kami merekomendasikan perbup itu untuk dikaji lebih mendalalam dan mengakomodasi keinginan PPDI. Oleh karena itu, kami akan membahas masalah itu secara mendalam dan detail oleh semua stakeholder," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Bawaslu Boyolali : Pelanggaran netralitas perangkat desa terbanyak dilaporkan
03 December 2024 16:06 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cilacap serahkan santunan kepada tiga ahli waris perangkat desa
26 November 2024 12:04 WIB
BPJAMSOTEK serahkan santunan kematian perangkat RT/RW di Kecamatan Ngaliyan
14 October 2024 9:53 WIB
Pemkab Cilacap raih penghargaan karena lindungi perangkat desa dengan Jamsostek
11 October 2024 12:33 WIB