Jepang eksekusi tiga terpidana mati dengan cara digantung
Selasa, 21 Desember 2021 14:46 WIB
ilustrasi hukuman gantung. ANTARANews/Grafis/Hanmus
Tokyo (ANTARA) - Jepang pada Selasa mengeksekusi tiga terpidana mati, menjadi yang pertama di bawah pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida, sekaligus eksekusi pertama dalam kurun waktu hampir dua tahun, demikian Kantor Berita Kyodo melaporkan.
Satu di antaranya adalah seorang pria berusia 65 tahun yang didakwa atas kasus penikaman dan pembunuhan tujuh kerabatnya pada 2004.
Di Jepang hukuman mati dilakukan dengan cara digantung dan tahanan diberitahukan soal eksekusi mereka hanya beberapa jam sebelum dilakukan.
Praktik tersebut telah lama dikecam oleh kelompok HAM karena membuat para terpidana mati stres dan hari apa pun bisa menjadi hari terakhir bagi mereka.
Pada November lalu, dua terpidana mati mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah. Keduanya menuntut perubahan praktek tersebut dan kompensasi imbasnya.
Amerika Serikat dan Jepang adalah satu-satunya negara demokrasi industri yang masih menerapkan hukuman mati dan kelompok HAM seperti Amnesty International selama puluhan tahun menuntut adanya perubahan vonis tersebut.
Menurut Kyodo, Jepang terakhir kali melakukan eksekusi mati pada 26 Desember 2019.
Sumber: Reuters
Satu di antaranya adalah seorang pria berusia 65 tahun yang didakwa atas kasus penikaman dan pembunuhan tujuh kerabatnya pada 2004.
Di Jepang hukuman mati dilakukan dengan cara digantung dan tahanan diberitahukan soal eksekusi mereka hanya beberapa jam sebelum dilakukan.
Praktik tersebut telah lama dikecam oleh kelompok HAM karena membuat para terpidana mati stres dan hari apa pun bisa menjadi hari terakhir bagi mereka.
Pada November lalu, dua terpidana mati mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah. Keduanya menuntut perubahan praktek tersebut dan kompensasi imbasnya.
Amerika Serikat dan Jepang adalah satu-satunya negara demokrasi industri yang masih menerapkan hukuman mati dan kelompok HAM seperti Amnesty International selama puluhan tahun menuntut adanya perubahan vonis tersebut.
Menurut Kyodo, Jepang terakhir kali melakukan eksekusi mati pada 26 Desember 2019.
Sumber: Reuters
Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
07 December 2023 7:00 WIB, 2023