51 napi Lapas Semarang dapat asimilasi
Kamis, 13 Januari 2022 4:47 WIB
Sebanyak 51 napi di Lapas Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/1/2022), mendapat pengarahan sebelum bebas setelah memperoleh asimilasi. ANTARA/HO-Lapas Semarang
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 51 narapidana Lapas Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing.
Kalapas Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan, bahwa puluhan napi tersebut sudah memenuhi syarat administrasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing.
Menurut dia, pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lapas.
Aturan mengenai napi yang berhak memperoleh asimilasi, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Adapun kriteria napi yang berhak atas asimilasi, lanjut dia, antara lain bukan napi kasus narkoba, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pelanggaran HAM.
"Bukan residivis atau tidak dipidana lebih dari satu perkara," katanya.
Para napi yang dibebaskan ini, kata dia, tidak diizinkan bepergian meninggalkan rumah selama masa asimilasi.
"Sebelum meninggalkan lapas, para napi ini sudah menandatangani surat pernyataan bermeterai," katanya.
Kalapas Semarang Supriyanto dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan, bahwa puluhan napi tersebut sudah memenuhi syarat administrasi untuk menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing.
Menurut dia, pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19 di dalam lapas.
Aturan mengenai napi yang berhak memperoleh asimilasi, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Adapun kriteria napi yang berhak atas asimilasi, lanjut dia, antara lain bukan napi kasus narkoba, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pelanggaran HAM.
"Bukan residivis atau tidak dipidana lebih dari satu perkara," katanya.
Para napi yang dibebaskan ini, kata dia, tidak diizinkan bepergian meninggalkan rumah selama masa asimilasi.
"Sebelum meninggalkan lapas, para napi ini sudah menandatangani surat pernyataan bermeterai," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB