Pemerkosa 13 santriwati disebut menyesali perbuatannya
Kamis, 20 Januari 2022 16:12 WIB
Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Bandung (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.
Menurut dia, hal itu disampaikan Herry Wirawan saat membacakan nota pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Adapun sidang tersebut digelar secara tertutup.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Selain menyesal, Dodi mengatakan Herry pun meminta majelis hakim mengurangi hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa. Dia mengungkapkan nota pembelaan Herry Wirawan tertulis dalam dua lembar kertas.
"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.
Dengan disampaikan nota pembelaan itu, Dodi mengatakan kejaksaan pun bakal menyampaikan tanggapan pada 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.
Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Menurut dia, hal itu disampaikan Herry Wirawan saat membacakan nota pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Adapun sidang tersebut digelar secara tertutup.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Selain menyesal, Dodi mengatakan Herry pun meminta majelis hakim mengurangi hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa. Dia mengungkapkan nota pembelaan Herry Wirawan tertulis dalam dua lembar kertas.
"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.
Dengan disampaikan nota pembelaan itu, Dodi mengatakan kejaksaan pun bakal menyampaikan tanggapan pada 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.
Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pakar hukum Unsoed: Hukuman mati terhadap Herry Wirawan penuhi rasa keadilan
05 April 2022 13:33 WIB, 2022
Pemerkosa 13 santriwati yang dituntut hukuman mati dihadirkan dalam sidang putusan di PN Bandung
15 February 2022 10:35 WIB, 2022
Jaksa: Hukuman mati bagi Herry Wirawan peringatan bagi pelaku asusila lain
11 January 2022 14:32 WIB, 2022
Komisi III DPR: Sikap Kapolri terkait tes TWK pegawai KPK patut dicontoh
29 September 2021 10:18 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB