Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap seorang kurir pengirim narkoba jenis sabu-sabu di Semarang dengan barang bukti total 120 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian dalam siaran pers di Semarang, Jumat (21/1), mengatakan tersangka US (31) warga Semarang Utara diamankan saat mengambil pesanan sabu-sabu di sebuah SPBU.

"Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 20 gram sabu," katanya.

Dari penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga diperoleh dua paket sabu-sabu lain masing-masing sebesar 50 gram.

Menurut dia, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisal SR untuk mengambil barang haram tersebut.

Ia menjelaskan tersangka sudah tiga kali diperintah untuk mengambil kiriman sabu-sabu tersebut.

Ia menambahkan antara pelaku dengan SR tidak saling kenal karena dihubungkan melalui perantara.

"Dari tiap pengambilan tersangka mendapat upah Rp5 juta," katanya.