Purwokerto (ANTARA) - Sebanyak 58 narapidana (napi) "kelas berat" dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Banten dipindahkan ke Lapas Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Dari 58 napi tersebut, 40 orang di antaranya berasal dari Lapas Kelas II A Cilegon dan 18 orang lainnya dari Lapas Kelas II A Serang," kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Jalu Yuswa Panjang dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Ia mengatakan sebanyak 58 napi yang dipindahkan itu terdiri atas tiga orang terpidana kasus pembunuhan berencana dan 55 orang terpidana kasus narkotika.

Menurut dia, sebanyak 58 napi tersebut tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, pada hari Rabu (26/1), pukul 06.30 WIB, dengan pengawalan 10 anggota Brimob Polda Banten, delapan petugas lapas, serta dua petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten.

"Pemindahan 58 napi tersebut diterima Kepala KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I Batu didampingi Dansatgas (Komandan Satuan Tugas) Dermaga Wijayapura," kata Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan itu.

Ia mengatakan setelah menjalani pemeriksaan fisik dan penggeledahan badan melalui body scanner, sebanyak 58 napi beserta tim pengawal dari Banten diseberangkan menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan menggunakan Kapal LCT Meranti 7-01 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada pukul 07.00 WIB.

Menurut dia, penyeberangan dari Dermaga Wijayapura menuju Dermaga Sodong dilakukan dengan pengawalan anggota Satgas Dermaga Wijayapura dan Polres Cilacap.

"Sesampainya di Dermaga Sodong pada pukul 07.32 WIB, sebanyak 58 napi diarahkan menuju Bus Transpas Nusakambangan yang akan membawanya ke Lapas Kelas II A Karanganyar. Mereka akan ditempatkan di lapas yang menerapkan sistem pengamanan super-maximum itu, di mana satu napi menempati satu sel (one man one cell)," kata Jalu.