Presiden: Pemerintah berupaya tidak tempuh cara inkonstitusional
Kamis, 10 Februari 2022 12:28 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Kamis (10/2/2022). ANTARA/Youtube-Sekretariat Presiden
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Pemerintah berupaya untuk tidak menempuh langkah dan cara yang bersifat inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Presiden, Pemerintah tidak akan dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang menabrak nilai-nilai konstitusional, walaupun di tengah kondisi pandemi COVID-19.
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran Pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi COVID-19, Pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Presiden dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis.
Presiden menjelaskan bahwa dalam penanganan pandemi COVID-19, Pemerintah memang dituntut untuk menempuh langkah-langkah luar biasa (extra-ordinary).
Namun demikian, langkah maupun kebijakan yang ditempuh itu tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, serta didasarkan melalui pertimbangan yang cermat dan penuh kehati-hatian.
Oleh karena itu, sebagai negara hukum, Presiden mengajak penegakan hukum untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.
Presiden juga mengakui bahwa Pemerintah tidak selalu sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi negara.
Namun, Pemerintah menerima keputusan MK, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Memang Pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya, tetapi Pemerintah selalu menerima, selalu menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK," kata Presiden Jokowi.
Menurut Presiden, Pemerintah tidak akan dengan sengaja mengeluarkan kebijakan yang menabrak nilai-nilai konstitusional, walaupun di tengah kondisi pandemi COVID-19.
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran Pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi COVID-19, Pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," kata Presiden dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis.
Presiden menjelaskan bahwa dalam penanganan pandemi COVID-19, Pemerintah memang dituntut untuk menempuh langkah-langkah luar biasa (extra-ordinary).
Namun demikian, langkah maupun kebijakan yang ditempuh itu tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, serta didasarkan melalui pertimbangan yang cermat dan penuh kehati-hatian.
Oleh karena itu, sebagai negara hukum, Presiden mengajak penegakan hukum untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.
Presiden juga mengakui bahwa Pemerintah tidak selalu sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi negara.
Namun, Pemerintah menerima keputusan MK, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Memang Pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya, tetapi Pemerintah selalu menerima, selalu menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK," kata Presiden Jokowi.
Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
PLN Icon Plus perkuat keandalan konektivitas pada Raker Presiden dan Retreat Kabinet Merah Putih
31 October 2024 13:00 WIB