Pemerkosa 13 santriwati yang dituntut hukuman mati dihadirkan dalam sidang putusan di PN Bandung
Selasa, 15 Februari 2022 10:35 WIB
Petugas penjagaan mengawal Herry Wirawan masuk ke ruang sidang PN Bandung. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Bandung (ANTARA) -
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2), melaksanakan sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dihadiri secara langsung terdakwa Herry Wirawan.
Herry hadir di PN Bandung, Kota Bandung, sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Ia turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.
"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung.
Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apa pun.
Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.
Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat, baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan dengan kepolisian.
Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Namun hingga pukul 10.00 WIB, Kepala Kejati Jabar belum kunjung hadir.
Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.
Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Desainer Denny Wirawan tampilkan batik Kudus lewat Sandyakata Smara
07 September 2023 9:15 WIB, 2023
Desainer : Busana karya siswa SMK Kudus layak bersaing di pasar nasional
14 August 2022 13:47 WIB, 2022
Pakar hukum Unsoed: Hukuman mati terhadap Herry Wirawan penuhi rasa keadilan
05 April 2022 13:33 WIB, 2022
Jaksa: Hukuman mati bagi Herry Wirawan peringatan bagi pelaku asusila lain
11 January 2022 14:32 WIB, 2022
Tingkatkan ekonomi, pendidikan vokasi diminta berorientasi pada pertumbuhan industri
22 May 2020 2:35 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB