Hal itu disampaikan anggota Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto kepada para buruh yang berunjuk rasa di depan kantor DPRD Jateng, Semarang, Selasa (22/2).
"Penolakan ini sudah dilakukan Partai Gerindra dari DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Aturan itu merugikan pekerja," kata Yudi di tengah-tengah buruh yang berunjuk rasa.
Menurut dia, para buruh harus bersatu dan membulatkan suara menolak kebijakan pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun atau saat sudah meninggal dunia.
"Jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang 'nggembosi' untuk kepentingan segelintir kelompok mereka sendiri," ujarnya.
Pada kesempatan itu, buruh menyampaikan penolakan melalui rilisnya Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyampaikan sikap atas kebijakan pemerintah Republik Indonesia yang tidak menguntungkan bagi pekerja/buruh di Indonesia.
FKSPN dengan tegas menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, khususnya dalam pasal yang mengatur tentang manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Padahal dalam aturan sebelumnya pekerja/buruh yang menjadi peserta JHT dapat mengambil haknya setelah mengundurkan diri atau terkena PHK dengan masa tunggu satu bulan.
Kebijakan ini bukan hanya tidak manusiawi, namun juga menjadi kebijakan provokatif yang memicu dan menambah keresahan pekerja/buruh yang saat ini masih mengalami keterpurukan atas kebijakan pemerintah selama ini.
"FKSPN meminta kepada Menaker untuk segera mencabut atau membatalkan Permenaker No.2 tahun 2022, dan memberikan jaminan rasa ketenangan bagi pekerja/buruh yang hingga saat