Penjual bakso ditangkap karena jadi penadah barang rampokan
Jumat, 4 Maret 2022 17:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap seorang pedagang bakso di Parung, Kabupaten Bogor, lantaran menjadi penadah barang hasil rampokan dua begal bersenjata tajam di Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penadah barang hasil curian tersebut berinisial Y, sedangkan dua pelaku perampokan bersenjata tajam tersebut berinisial DS yang yang berperan mengancam korban dengan pisau lipat dan BMF yang berperan sebagai joki untuk melarikan diri.
"Dua pelaku utama ditangkap di daerah Cipayung, Jakarta Timur, dan penadah Saudara Y, seorang tukang bakso kita tangkap di Parung, Kabupaten Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Namun Zulpan tidak menjelaskan kapan para tersangka tersebut ditangkap.
Kasus pembegalan tersebut terjadi pada Kamis (3/2) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, dengan korban berinisial RDS (28).
Modus para pelaku pembegalan tersebut, yakni berkeliling menggunakan roda dua mencari pengendara motor yang melintas di tempat sepi.
Apabila menemukan sasarannya, para pelaku akan memepet korban dan mengancam korban dengan pisau lipat yang sudah dipersiapkan.
DS dan BMF kemudian membawa kabur motor korban dan dijual ke Y dengan harga Rp2,5 juta.
"Penadah sudah saya tanya kenapa menerima sepeda motor ini? Alasannya untuk digunakan usaha sebagai tukang bakso," katanya.
Penadah mengerti sepeda motor ini tidak memiliki surat-surat sehingga dikategorikan kejahatan. "Menadah hasil kejahatan ini bisa dipidana," ujarnya.
Atas perbuatannya, DS dan BMF telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Penadah barang hasil curian tersebut berinisial Y, sedangkan dua pelaku perampokan bersenjata tajam tersebut berinisial DS yang yang berperan mengancam korban dengan pisau lipat dan BMF yang berperan sebagai joki untuk melarikan diri.
"Dua pelaku utama ditangkap di daerah Cipayung, Jakarta Timur, dan penadah Saudara Y, seorang tukang bakso kita tangkap di Parung, Kabupaten Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Namun Zulpan tidak menjelaskan kapan para tersangka tersebut ditangkap.
Kasus pembegalan tersebut terjadi pada Kamis (3/2) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, dengan korban berinisial RDS (28).
Modus para pelaku pembegalan tersebut, yakni berkeliling menggunakan roda dua mencari pengendara motor yang melintas di tempat sepi.
Apabila menemukan sasarannya, para pelaku akan memepet korban dan mengancam korban dengan pisau lipat yang sudah dipersiapkan.
DS dan BMF kemudian membawa kabur motor korban dan dijual ke Y dengan harga Rp2,5 juta.
"Penadah sudah saya tanya kenapa menerima sepeda motor ini? Alasannya untuk digunakan usaha sebagai tukang bakso," katanya.
Penadah mengerti sepeda motor ini tidak memiliki surat-surat sehingga dikategorikan kejahatan. "Menadah hasil kejahatan ini bisa dipidana," ujarnya.
Atas perbuatannya, DS dan BMF telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hotel Metro Park View gelar "coffee morning" spesial di Kemenkumham Jateng
04 September 2024 19:24 WIB
Tabrak truk di Gerbang Tol Kuningan 2 Jakarta Selatan, pengemudi Porsche tewas
19 June 2024 10:25 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB