Perempuan pelaku gendam pakai perhiasan imitasi diringkus
Selasa, 15 Maret 2022 19:17 WIB
Polisi meringkus seorang perempuan berinisial DR (53), pelaku penipuan dengan modus gendam yang menggunakan perhiasan emas imitasi sebagai sarananya di Semarang, Selasa. ANTARA/ I.C.Senjaya.
Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah meringkus seorang perempuan berinisial DR (53), pelaku penipuan dengan modus gendam yang menggunakan perhiasan emas imitasi sebagai sarananya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandani di Semarang, Selasa, mengatakan, setidaknya lima orang telah menjadi korban penipuan perempuan asal Bonang, Kabupaten Demak tersebut.
Menurut dia, total uang hasil menipu yang diperoleh pelaku selama kurun waktu 2019 hingga saat ini mencapai Rp938 juta.
Adapun besaran kerugian yang diderita korban, lanjut dia, bervariasi antara Rp20,5 juta hingga Rp667 juta.
"Modusnya, pelaku meminjam uang, kemudian menjanjikan perhiasan emas sebagai penggantinya yang ternyata imitasi," katanya.
Dalam aksinya, pelaku juga sempat menjanjikan sertifikat tanah persawahan yang ternyata juga tidak ada kebenarannya
Para korban tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini diketahui tersebar di wilayah Demak dan Grobogan.
Polisi sendiri masih menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain yang disebut tersangka ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 atau 379a KUHP tentang penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandani di Semarang, Selasa, mengatakan, setidaknya lima orang telah menjadi korban penipuan perempuan asal Bonang, Kabupaten Demak tersebut.
Menurut dia, total uang hasil menipu yang diperoleh pelaku selama kurun waktu 2019 hingga saat ini mencapai Rp938 juta.
Adapun besaran kerugian yang diderita korban, lanjut dia, bervariasi antara Rp20,5 juta hingga Rp667 juta.
"Modusnya, pelaku meminjam uang, kemudian menjanjikan perhiasan emas sebagai penggantinya yang ternyata imitasi," katanya.
Dalam aksinya, pelaku juga sempat menjanjikan sertifikat tanah persawahan yang ternyata juga tidak ada kebenarannya
Para korban tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini diketahui tersebar di wilayah Demak dan Grobogan.
Polisi sendiri masih menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain yang disebut tersangka ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 atau 379a KUHP tentang penggelapan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Komplotan penipu modus gendam lintas provinsi diringkus Polda Jateng
30 November 2021 13:52 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB