Pekalongan (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, mengimbau masyarakat segera melaporkan pada pihak penegak hukum apabila menjumpai adanya indikasi penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh para pedagang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah Arif Sambodo di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa masyarakat bisa menjadi motivator perlindungan konsumen dengan memberikan informasi apabila menemui adanya indikasi penimbunan minyak goreng.

"Jika masyarakat selaku konsumen mengetahui adanya indikasi kebocoran, penimbunan stok maupun pedagang nakal yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) bisa segera langsung melaporkan kepada pihak yang berwenang," katanya.

Menurut dia, kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat menimbulkan spekulasi yang merugikan konsumen seperti para pedagang menjual komoditi itu di atas harga eceran tertinggi, melakukan upaya-upaya penimbunan, atau menjual minyak goreng tidak pada konsumen namun ke industri.

"Seharusnya minyak goreng itu dijual sesuai HET dan ada stoknya. Akan tetapi, ternyata masyarakat sampai antre untuk mendapatkan minyak goreng," katanya.

Kendati demikian, kata dia, kelangkaan minyak goreng di Jawa Tengah belum sampai menimbulkan gejolak pada masyarakat karena pemerintah telah melakukan operasi minyak goreng.

Arif Sembodo juga mengajak masyarakat agar lebih mencintai produk dalam negeri dan memperbanyak transaksi produk dalam negeri agar geliat ekonomi semakin tumbuh.

"Hal ini bagian dari kewajiban konsumen sebagai warga negara Indonesia untuk ikut memulihkan ekonomi," katanya.