Magelang (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. menyatakan terus berupaya membersihkan paradigma salah tentang profesi advokat.

"Paradigma salah tersebut, antara lain menjadi pengacara karena ingin kaya, terkenal, dan bergelimang harta seperti yang terdapat di berbagai media cetak, online maupun televisi," katanya di Magelang, Sabtu.

Ia menyampaikan hal tersebut usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Magelang masa bakti 2022-2027 di Grand Artos Hotel & Covention Magelang.

Pada kesempatan tersebut juga dilantik pengurus Komite Pengawas Advokat Daerah, pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH), dan pengurus Young Lawyer Comittee.

Otto berpesan agar pengurus seluruh DPC yang ada untuk terus memegang prinsip serta mewujudkan "single bar" meskipun terdapat beberapa pihak yang mencoba mengubah prinsip tersebut.

Ia meminta seluruh pengacara untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan disiplin ilmu hukum dengan kualitas tinggi secara objek pelayanan.

Menurut dia, pengacara itu jangan hanya mencari uang. Kalau memegang prinsip sebagai advokat sesuai kode etik, uang akan datang sendiri dari klien.

"Advokat harus berpikir keadilan dan kebenaran dalam menegakkan hukum. Ini profesi terhormat, advokat adalah Primus Interparis yang artinya orang terbaik dari yang terbaik. Advokat ini mewakili pencari keadilan yang teraniaya dan terjerat masalah hukum," katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa prinsip "single bar" ini tidak hanya dianut di Indonesia saja, namun juga di seluruh dunia. Oleh karena itu para pengacara, khususnya usia muda harus tahu sejarah advokat agar muncul spirit yang sesungguhnya.

"Jangan sampai salah prinsip. Peradi sebagai organisasi harus menjaga teguh kehormatan dan marwah pengacara dalam rangka menegakkan supremasi hukum di Indonesia," katanya.

Ketua DPC Peradi Magelang yang baru dilantik Ida Wahidatul Hasanah dalam sambutannya berharap agar pelantikan ini menjadi awal kesolidasi para anggota dalam menjalankan profesi sebagai pengacara sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Kami telah menggelar audiensi ke berbagai pihak di wilayah eks-Karisidenan Kedu baik sesama catur wangsa hingga pemerintah daerah guna mengokohkan sinergitas dalam meningkatkan kualitas layanan hukum bagi masyarakat.

"Prinsip kami membentuk Peradi yang single bar, solid, serta beritegritas," katanya.