Kejati Jateng tahan mantan Dirkeu PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya
Selasa, 5 April 2022 19:11 WIB
Mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya berinisial NA ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi di BUMD tersebut di Kejati Jateng, Semarang, Selasa (45/4/2022). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya berinisial NA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi di badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Rembang tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman di Semarang, Selasa, menyebutkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut sekitar Rp3,2 miliar.
Ia menjelaskan tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2020 bermula ketika PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya membentuk anak usaha bernama PT Anindya Guna Utama.
"Pendirian anak usaha ini bermasalah karena ternyata tidak mendapat persetujuan dalam RUPS serta tidak memiliki analisis kelayakan dari tim independen," katanya.
Baca juga: Kontraktor Banjarnegara diminta naikkan HPS proyek "fee" ke bupati
Baca juga: Sukarelawan Bupati nonaktif Banjarnegara saat pilkada ikut dapat jatah proyek
Dalam perjalanannya, PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya menginvestasikan dana sebesar Rp7,3 miliar melalui anak usaha itu untuk kerja sama jasa konstruksi.
"Dari berbagai jenis investasi di sektor konstruksi tersebut, ternyata hanya sekitar Rp3 miliar yang bisa kembali ke perusahaan," katanya.
Dalam praktiknya, kata dia, uang investasi tersebut diketahui untuk membeli proyek.
Dalam perkara ini, kejaksaan juga menetapkan Direktur PT Anindya Guna Utama berinisial HAP sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Bank Jateng Cabang Blora tetap biayai proyek fiktif karena jaminan asuransi
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman di Semarang, Selasa, menyebutkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut sekitar Rp3,2 miliar.
Ia menjelaskan tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2020 bermula ketika PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya membentuk anak usaha bernama PT Anindya Guna Utama.
"Pendirian anak usaha ini bermasalah karena ternyata tidak mendapat persetujuan dalam RUPS serta tidak memiliki analisis kelayakan dari tim independen," katanya.
Baca juga: Kontraktor Banjarnegara diminta naikkan HPS proyek "fee" ke bupati
Baca juga: Sukarelawan Bupati nonaktif Banjarnegara saat pilkada ikut dapat jatah proyek
Dalam perjalanannya, PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya menginvestasikan dana sebesar Rp7,3 miliar melalui anak usaha itu untuk kerja sama jasa konstruksi.
"Dari berbagai jenis investasi di sektor konstruksi tersebut, ternyata hanya sekitar Rp3 miliar yang bisa kembali ke perusahaan," katanya.
Dalam praktiknya, kata dia, uang investasi tersebut diketahui untuk membeli proyek.
Dalam perkara ini, kejaksaan juga menetapkan Direktur PT Anindya Guna Utama berinisial HAP sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Bank Jateng Cabang Blora tetap biayai proyek fiktif karena jaminan asuransi
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Direktur beberkan transformasi PLN di bedah Buku "Elephant Learns Flamenco"
13 December 2024 12:05 WIB
Implementasikan Corpu, BPJS Ketenagakerjaan perkuat literasi jaminan sosial ketenagakerjaan
25 September 2024 16:58 WIB
Harpelnas 2024, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dialog dan sapa peserta
04 September 2024 16:38 WIB
Pemprov Jateng apresiasi Kemenag usai penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H
03 August 2024 20:13 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Batang tangkap Saddam Hussen, diduga jaringan narkoba internasional
22 December 2024 17:08 WIB