Eks Kepala SMK Pelayaran Wira Samudera divonis tiga tahun penjara
Senin, 11 April 2022 21:14 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor Semarang. ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Mantan Kepala SMK Pelayaran Wira Samudera Kota Semarang Agus Joko Purwanto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pengembangan SMK tahun 2016.
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan putusan denda sebesar Rp150 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS divonis dua tahun penjara
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp48 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala sekolah untuk melakukan pengadaan fiktif pekerjaan pengadaan bantuan pengembangan SMK kelautan pendukung kemaritiman di SMK Pelayaran Wira Samudera.
Terdakwa merekayasa dokumen pengadaan yang dilakukan oleh lima CV dalam proyek tersebut.
"Terdakwa tidak melakukan lelang pengadaan melalui panitia lelang yang sudah dibentuk," katanya.
Adapun pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan yakni terdakwa telah merugikan keuangan negara serta tidak mengakui perbuatannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan putusan denda sebesar Rp150 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS divonis dua tahun penjara
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp48 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala sekolah untuk melakukan pengadaan fiktif pekerjaan pengadaan bantuan pengembangan SMK kelautan pendukung kemaritiman di SMK Pelayaran Wira Samudera.
Terdakwa merekayasa dokumen pengadaan yang dilakukan oleh lima CV dalam proyek tersebut.
"Terdakwa tidak melakukan lelang pengadaan melalui panitia lelang yang sudah dibentuk," katanya.
Adapun pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan yakni terdakwa telah merugikan keuangan negara serta tidak mengakui perbuatannya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB