Kak Seto minta pelaku pencabulan ayah ke anak tiri dijatuhi hukuman maksimal
Selasa, 31 Mei 2022 20:53 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. ANTARA/ I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto minta Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman maksimal kepada ayah yang diadili karena mencabuli anak tirinya.
"Kami mohon pelaku dijatuhi sanksi maksimal. Mudah-mudahan mendapat perhatian dari majelis hakim," kata Kak Seto usai beraudiensi dengan Ketua PN Semarang di Semarang, Jawa Tengah, Selasa.
Ia berharap hal tersebut akan memberikan efek jera dan tidak sampai terulang lagi.
Menurut dia, PN Semarang sangat menyadari pentingnya perlindungan anak.
Ia menegaskan kejahatan seksual harus mendapat perhatian serius.
Baca juga: Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jepara dibekuk
Selain fokus pidana terhadap pelaku, kata dia, perhatian terhadap anak yang menjadi korban juga harus serius ditangani.
"Perawatan yang berkesinambungan. Dengan demikian dampak yang dialami korban bisa berkurang," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Semarang Kukuh Subyakto mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap perkara yang sedang ditangani PN Semarang.
"Kami mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, penjatuhan pidana terhadap seorang terdakwa sangat tergantung pada fakta persidangan.
PN Semarang mengadili RD, seorang ayah yang diduga mencabuli anak tirinya.
Persidangan perkara yang disidang secara tertutup tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Polres Purbalingga selidiki dugaan penyekapan-pencabulan terhadap anak
"Kami mohon pelaku dijatuhi sanksi maksimal. Mudah-mudahan mendapat perhatian dari majelis hakim," kata Kak Seto usai beraudiensi dengan Ketua PN Semarang di Semarang, Jawa Tengah, Selasa.
Ia berharap hal tersebut akan memberikan efek jera dan tidak sampai terulang lagi.
Menurut dia, PN Semarang sangat menyadari pentingnya perlindungan anak.
Ia menegaskan kejahatan seksual harus mendapat perhatian serius.
Baca juga: Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jepara dibekuk
Selain fokus pidana terhadap pelaku, kata dia, perhatian terhadap anak yang menjadi korban juga harus serius ditangani.
"Perawatan yang berkesinambungan. Dengan demikian dampak yang dialami korban bisa berkurang," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Semarang Kukuh Subyakto mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap perkara yang sedang ditangani PN Semarang.
"Kami mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, penjatuhan pidana terhadap seorang terdakwa sangat tergantung pada fakta persidangan.
PN Semarang mengadili RD, seorang ayah yang diduga mencabuli anak tirinya.
Persidangan perkara yang disidang secara tertutup tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: Polres Purbalingga selidiki dugaan penyekapan-pencabulan terhadap anak
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kak Seto minta klarifikasi Kapolres Temanggung penanganan anak bakar sekolah
04 July 2023 7:54 WIB, 2023
Seto Nurdiantoro minta pemain PSS Sleman tidak gugup saat hadapi Bhayangkara FC
04 December 2022 23:06 WIB, 2022
Kak Seto Minta Polisi Jerat Pemilik Panti dengan Hukuman Berat dan Berlapis
31 January 2017 17:31 WIB, 2017
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB