Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah mengusulkan sebanyak 25 satuan kerja (Satker) untuk maju ke Panel Tim Penilai Internal (TPI) Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin di Aula Kresna Basudewa, Selasa (31/5/2022) pada saat menutup rangkaian kegiatan desk evaluasi TPI yang telah berlangsung sejak tanggal 19 Mei 2022 dan berakhir Senin (30 Mei 2022).

Yuspahruddin didampingi Kadiv Administrasi Jusman, Kadiv Pemasyarakatan Supriyanto, dan Kepala Lapas Kelas I Semarang Tri Saptono S menyampaikan terima kasih kepada TPI atas evaluasi pembangunan zona integritas pada satker di Jawa Tengah.

"Apresiasi atas semangat dan etos kerja yang sangar luar biasa dari Tim Penilai Internal, yang secara marathon melakukan evaluasi sejak tanggal 19-30 Mei 2022 (12 hari) terhadap 44 Satuan Kerja. Apalagi ada beberapa UPT yang juga dilakukan penilaian secara langsung atau verifikasi lapangan," katanya.

Kemenpan RB telah mengeluarkan mekanisme terbaru tentang penilaian dan pemberian penghargaan Pembangunan Zona Integritas, dimana di tahun ini pengusulan Satuan Kerja berpredikat WBK/WBBM dibatasi oleh kouta dan Kementerian Hukum dan HAM mendapat kuota 25 satuan Kerja.

"Kuota 25 ini, akan diperebutkan oleh seluruh Satua Kerja Kementerian Hukum dan HAM se Indonesia yang telah diusulkan ke TPI. Artinya, kuota 25 ini masih tidak cukup untuk menampung Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah  yang telah di evaluasi TPI yaitu sebanyak 44 satuan kerja,"  kata Yuspahruddin.

Kakanwil kembali mengingatkan bahwa hasil evaluasi tersebut bukan satu-satunya tujuan akhir dan pembangunan Zona Integritas adalah sebuah proses tanpa henti dengan tujuan utama menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Fandyla Wahyu Sasongko yang didaulat memaparkan hasil evaluasi pembangunan zona integritas di Jawa Tengah menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi, kelemahan penilaian berjenjang, kelemahan satuan kerja dalam proses pembangunan zona integritas, hingga kelolosan satuan kerja pada tahap panel TPI.

Terkait dengan kelemahan dalam proses penilain berjenjang ia menyebutkan setidaknya terdapat 5 kelemahan, antara lain mengenai penggunaan aplikasi ERB dalam penilaian.

"Aplikasi ERB belum dapat memberikan notifikasi satker yang tidak memenuhi nilai minimal komponen pengungkit dan komponen hasil. Menjadi rekomendasi TPI untuk pengembangan sistem aplikasi ERB," jelasnya.

Sedangkan untuk kelolosan satker pada tahap Panel TPI, ia menyebutkan jika dari jumlah 44 satker yang dievaluasi termasuk Kanwil Jateng terdapat 25 satker yang lolos ke tahap panel.

"18 satker diusulkan menuju WBK dan 7 satker diusulkan menuju ke WBBM ke tahap panel," kata fandyla.

Kemudian, ia melanjutan jika  terdapat 19 satker yang tidak dapat diusulkan ke tahap panel.

"14 satker menuju WBK dan 5 satker menuju WBBM yang tidak dapat diusulkan ke panel, " lanjutnya.

Kegiatan exit meeting diikuti Tim TPI, UPT se Jateng baik langsung maupun virtual, pejabat administrasi Kanwil Jateng.