76 napi Lapas Perempuan Semarang bakal ajukan grasi-PK
Senin, 13 Juni 2022 5:21 WIB
Para advokat dari Rumah Pancasila memberikan konsultasi dan pendampingan hukum bagi napi Lapas Perempuan Semarang. ANTARA/ HO-Rumah Pancasila
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 76 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang, Jawa Tengah, bakal mengajukan upaya hukum lanjutan berupa grasi kepada Presiden maupun peninjauan kembali (PK).
Pendiri Rumah Pancasila, Yosep Perera, di Semarang, Minggu, menyatakan advokat dari organisasi ini bakal memberi pendampingan bagi 76 warga binaan yang mengajukan grasi maupun PK.
"Ada 76 perkara yang kami dampingi untuk pengajuan grasi maupun PK," katanya.
Sebagian besar napi yang mendapat pendampingan hukum ini, lanjut dia, tersangkut dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia menyebut terdapat beberapa napi yang memerlukan perhatian khusus dalam pengajuan upaya hukum luar biasa.
Salah seorang di antaranya, kata dia, napi berinisial M yang tersangkut kasus narkotika dengan hukuman yang harus dijalani selama 8 tahun.
Menurut dia, saat ini M menderita kanker payudara dan serviks.
Bahkan, lanjut dia, pihak lapas secara rutin memfasilitasi pengobatan berupa cuci darah.
"Yang bersangkutan ini memohon pengampunan Presiden sehingga nantinya tidak merepotkan pihak lapas maupun warga binaan lainnya dengan sakit yang dideritanya," katanya.
Selain itu, kata dia, terdapat tiga napi berkewarganegaraan asing yang juga memperoleh pendampingan.
Ketiga warga asing tersebut juga tersangkut kasus penyelundupan narkoba.
Pendiri Rumah Pancasila, Yosep Perera, di Semarang, Minggu, menyatakan advokat dari organisasi ini bakal memberi pendampingan bagi 76 warga binaan yang mengajukan grasi maupun PK.
"Ada 76 perkara yang kami dampingi untuk pengajuan grasi maupun PK," katanya.
Sebagian besar napi yang mendapat pendampingan hukum ini, lanjut dia, tersangkut dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia menyebut terdapat beberapa napi yang memerlukan perhatian khusus dalam pengajuan upaya hukum luar biasa.
Salah seorang di antaranya, kata dia, napi berinisial M yang tersangkut kasus narkotika dengan hukuman yang harus dijalani selama 8 tahun.
Menurut dia, saat ini M menderita kanker payudara dan serviks.
Bahkan, lanjut dia, pihak lapas secara rutin memfasilitasi pengobatan berupa cuci darah.
"Yang bersangkutan ini memohon pengampunan Presiden sehingga nantinya tidak merepotkan pihak lapas maupun warga binaan lainnya dengan sakit yang dideritanya," katanya.
Selain itu, kata dia, terdapat tiga napi berkewarganegaraan asing yang juga memperoleh pendampingan.
Ketiga warga asing tersebut juga tersangkut kasus penyelundupan narkoba.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB