Jaksa batal tuntut tujuh pembobol BRi di Semarang, ini penyebabnya
Selasa, 14 Juni 2022 17:30 WIB
Dokumen - Sejumlah barang bukti kasus pembobolan dana nasabah bank. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Semarang (ANTARA) - Enam orang anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang BRI di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp1,7 miliar batal dituntut karena jaksa belum siap dengan surat tuntutannya.
"Sidang ditunda karena tuntutan jaksa belum siap," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subyakto di Semarang, Selasa.
Menurut dia, sidang akan digelar kembali pada Kamis (16/6/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Ditunda hari Kamis karena berkaitan dengan masa penahanan para terdakwa," katanya.
Sebelumnya, enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang BRI di Kota Semarang diadili di PN Semarang.
Keenam terdakwa, masing-masing Kairun Fahri Nasution, Kiki Handayani, Rendi Dwi Putra, Muhammad Andry Syahputra, Taufiq Ramadhan, dan Windari, dijerat dengan Pasal 264 atau 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Komplotan tersebut membobol rekening dua nasabah melalui tujuh kantor cabang BRI tersebut hanya dalam waktu satu hari pada bulan Februari 2022.
Para terdakwa menyiapkan buku tabungan dan KTP milik dua nasabah BRI yang sudah dipalsukan.
Saat beraksi, komplotan tersebut terbagi dalam dua kelompok dengan masing-masing menggunakan data nasabah atas nama Eka Dana dan Fitroh Riyadi.
Adapun tujuh kantor cabang yang dibobol, yakni BRI Cabang Ahmad Yani masing-masing Rp450 juta dan Rp200 juta, BRI Cabang Patimura masing-masing Rp15 juta dan Rp500 juta, BRI Cabang Piere Tendean sebesar Rp150 juta, BRI Cabang Mataram sebesar Rp30 juta, BRI Cabang Pandanaran sebesar Rp80 juta, dan BRI Cabang Kranggan sebesar Rp40 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pembobol tujuh BRI di Semarang batal dituntut karena jaksa belum siap
"Sidang ditunda karena tuntutan jaksa belum siap," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subyakto di Semarang, Selasa.
Menurut dia, sidang akan digelar kembali pada Kamis (16/6/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Ditunda hari Kamis karena berkaitan dengan masa penahanan para terdakwa," katanya.
Sebelumnya, enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang BRI di Kota Semarang diadili di PN Semarang.
Keenam terdakwa, masing-masing Kairun Fahri Nasution, Kiki Handayani, Rendi Dwi Putra, Muhammad Andry Syahputra, Taufiq Ramadhan, dan Windari, dijerat dengan Pasal 264 atau 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Komplotan tersebut membobol rekening dua nasabah melalui tujuh kantor cabang BRI tersebut hanya dalam waktu satu hari pada bulan Februari 2022.
Para terdakwa menyiapkan buku tabungan dan KTP milik dua nasabah BRI yang sudah dipalsukan.
Saat beraksi, komplotan tersebut terbagi dalam dua kelompok dengan masing-masing menggunakan data nasabah atas nama Eka Dana dan Fitroh Riyadi.
Adapun tujuh kantor cabang yang dibobol, yakni BRI Cabang Ahmad Yani masing-masing Rp450 juta dan Rp200 juta, BRI Cabang Patimura masing-masing Rp15 juta dan Rp500 juta, BRI Cabang Piere Tendean sebesar Rp150 juta, BRI Cabang Mataram sebesar Rp30 juta, BRI Cabang Pandanaran sebesar Rp80 juta, dan BRI Cabang Kranggan sebesar Rp40 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pembobol tujuh BRI di Semarang batal dituntut karena jaksa belum siap
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB