Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Penelitian dan Pengembangan  Hukum dan HAM (Balitbangkumham) telah menginisiasi lahirnya Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM atau Sipkumham sejak tahun 2020.

Berbagai pengembangan telah dilakukan agar inovasi unggulan tersebut mampu menjawab minimnya data yang akurat dan real time ketika ingin menyusun kebijakan berdasarkan bukti nyata.

Guna memaksimalkan pemanfaatan Sipkumham dan mendorong kontribusi berbagai pihak terkait agar aplikasi semakin sempurna, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan Penguatan dan Presentasi Analisis Kebijakan Dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM, Rabu (15/6/2022)

Kegiatan digelar secara hybrid, terpusat di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, dirilis dan diikuti oleh banyak peserta secara virtual. 

Dari internal Kantor Wilayah tampak para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan para Kepala UPT se Kota Semarang.

Baca juga: SKD Catar Poltekip Dan Poltekim, Ini pesan Kakanwil Kemenkumham Jateng

Sementara yang bergabung secara virtual, terlihat Kepala UPT Se-Jawa Tengah, penelitian dari Universitas Negeri Semarang, Sub Koordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual, Kepala Bappeda Kabupaten di wilayah Jawa Tengah, serta Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Kabupaten Klaten.

Ada juga Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Klaten, Ketua MPIG Klaten, Temanggung, Wonosobo, dan Kebumen.

Sebagai pembuka, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin menjelaskan mengenai aplikasi ini.

"Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) akan menjadi sistem informasi yang mampu memberikan data dan informasi yang akurat, reliabel, relevan dan cepat. Data dan informasi yang dimaksud akan dapat digunakan baik untuk kepentingan internal Kemenkumham RI sendiri maupun untuk kepentingan pemberian informasi kepada publik," katanya.

Baca juga: Kemenkumham kembali raih penghargaan dalam kompetisi P4

Yuspahruddin mengungkapkan kajian yang telah disusun Kantor Wilayah bersama para Peneliti dari Unnes antara lain, Analisis Vaksinasi COVID-19 Dalam Perspektif Hukum bagi Pegawai Pelayanan Publik, Razia Gabungan Di Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Di Jawa Tengah, Efektivitas Pelayanan Publik Kantor Imigrasi Jawa Tengah Di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

"Faktor Penyebab Dan Upaya Penanganan Over Kapasitas Ruang Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Kebijakan Eazy Passport Dalam Rangka Inovasi Dan Kemudahan Pelayanan Di Masa Pandemi. Dan saat ini sedang disusun kajian dengan tema Indikasi Geografis Sebagai Salah Satu Pendukung Pemulihan Perekonomian Nasional," tambahnya.

Baca juga: Gantikan yang cuti, Kemenkumham Jateng lantik notaris pengganti

Menguatkan statement Kepala Kantor Wilayah, Kepala Balitbangkumham Sri Puguh Budi Utami menerangkan kelebihan Sipkumham

"Sipkumham dapat memberikan akses yang sangat bisa dipergunakan oleh kita semua untuk mengintervensi ketika ada permasalahan bidang hukum, HAM dan pelayanan publik," terangnya.

Utami juga menjelaskan Sipkumham sebagai mesin riset yang berbasis artificial intelligence. Sipkumham dibangun dengan inovasi crawling engine untuk mengumpulkan informasi yang bersumber dari internet dari media daring dan sosial dengan pengumpulan data dilakukan secara otomatis dan setiap waktu. 

Metode ekstraksi informasi untuk melakukan analisa terhadap hasil crawling data yang akan disimpan ke dalam database.

Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi terkait Sistem Perlindungan Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual oleh Narasumber dari DJKI Kemenkumham Gunawan dan peneliti Unnes Nurul Fibrianti.

Baca juga: Kemenkumham masif gelar diseminasi layanan kewarganegaraan