Ayah cabuli anak tiri di Semarang dituntut pidana dan denda Rp1 miliar
Jumat, 17 Juni 2022 15:45 WIB
Juri bicara PN Semarang, Kukuh Subyakto. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - RD, ayah yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Juru bicara PN Semarang, Kukuh Subyakto, di Semarang, Kamis, mengatakan, sidang perkara asusila tersebut digelar secara tertutup.
Menurut dia, selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Ia menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana tuntutan jaksa.
Dalam pertimbangannya, lanjut dia, jaksa perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai orang tua korban menjadi hal yang memberatkan.
Selain itu, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo tersebut.
Atas tuntutan itu, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
***2***
Juru bicara PN Semarang, Kukuh Subyakto, di Semarang, Kamis, mengatakan, sidang perkara asusila tersebut digelar secara tertutup.
Menurut dia, selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Ia menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana tuntutan jaksa.
Dalam pertimbangannya, lanjut dia, jaksa perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagai orang tua korban menjadi hal yang memberatkan.
Selain itu, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo tersebut.
Atas tuntutan itu, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
***2***
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terima studi tiru Kesbangpol dan FKUB Sumsel, Kemenag Jateng bicara Merah Marun
18 September 2024 20:40 WIB
Kemenag Jateng bicara kerukunan di hadapan mahasiswa Universitas Chuo Jepang
11 August 2024 18:47 WIB
PN Semarang terima titipan Rp242 miliar ganti rugi lahan Tol Semarang-Demak
12 December 2023 20:41 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB