Majelis Kehormatan DPR sosialisasikan TNKB khusus ke Polda Jateng
Selasa, 21 Juni 2022 21:05 WIB
Anggota Majelis Kehormatan DPR RI Maman Imanul Haq memberi keterangan usai kunjungan di Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa. ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Majelis Kehormatan DPR RI menyosialisasikan rencana penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bagi legislator di Polda Jawa Tengah, di Semarang, Selasa.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis Kehormatan DPR RI memperoleh masukan langsung dari Kapolda Jawa Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tentang penggunaan nomor polisi khusus tersebut.
Anggota Majelis Kehormatan DPR RI Maman Imanul Haq menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif yang diberikan Kapolda Jateng maupun Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng.
Baca juga: Jasa Raharja bersama stakeholder bersinergi tangani tunggakan pajak kendaraan
Dengan demikian, lanjut dia, etika dan martabat para anggota DPR RI dapat selalu terjaga.
Nomor polisi khusus ini, lanjut dia, merupakan keistimewaan bagi para wakil rakyat dalam rangka kelancaran tugas.
"Nomor polisi khusus ini untuk memperlancar kinerja, sekaligus untuk menjaga serta pengawasan publik," katanya.
Baca juga: Pemprov Jateng didorong permudah pembayaran pajak kendaraan
Ia menjelaskan masyarakat bisa dengan mudah mengawasi perilaku para anggota DPR RI, sekaligus mempermudah identifikasi jika melakukan pelanggaran.
"Dengan demikian masyarakat bisa mudah melapor kepada Majelis Kehormatan DPR RI," katanya.
TNKB khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan STNK sah, masih berlaku, dan telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak (TBPKP) yang sah serta masih berlaku.
Penomoran penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis Kehormatan DPR RI sosialisasikan TNKB khusus ke Polda Jateng
Dalam kesempatan tersebut, Majelis Kehormatan DPR RI memperoleh masukan langsung dari Kapolda Jawa Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tentang penggunaan nomor polisi khusus tersebut.
Anggota Majelis Kehormatan DPR RI Maman Imanul Haq menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif yang diberikan Kapolda Jateng maupun Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng.
Baca juga: Jasa Raharja bersama stakeholder bersinergi tangani tunggakan pajak kendaraan
Dengan demikian, lanjut dia, etika dan martabat para anggota DPR RI dapat selalu terjaga.
Nomor polisi khusus ini, lanjut dia, merupakan keistimewaan bagi para wakil rakyat dalam rangka kelancaran tugas.
"Nomor polisi khusus ini untuk memperlancar kinerja, sekaligus untuk menjaga serta pengawasan publik," katanya.
Baca juga: Pemprov Jateng didorong permudah pembayaran pajak kendaraan
Ia menjelaskan masyarakat bisa dengan mudah mengawasi perilaku para anggota DPR RI, sekaligus mempermudah identifikasi jika melakukan pelanggaran.
"Dengan demikian masyarakat bisa mudah melapor kepada Majelis Kehormatan DPR RI," katanya.
TNKB khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan STNK sah, masih berlaku, dan telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak (TBPKP) yang sah serta masih berlaku.
Penomoran penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis Kehormatan DPR RI sosialisasikan TNKB khusus ke Polda Jateng
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Meski sudah Mengundurkan Diri, MKD Tetap Proses Kasus Ruhut Sitompul
13 January 2017 18:11 WIB, 2017
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin Berjuang Kembalikan Nama Baik Terkait MKD
06 December 2016 7:37 WIB, 2016
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB