Cegah penyimpangan, Pemkab Temanggung dan kejaksaan MoU
Selasa, 12 Juli 2022 19:38 WIB
Kajari Temanggung I Wayan Eka Miartha (kanan) dan Bupati Temanggung M. Al Khadziq menandatangani naskah MoU bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) di Temanggung, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Temanggung dan Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menandatangani nota kesepahaman (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Pendapa Jenar Kantor Bupati Temanggung, Selasa, dilakukan oleh Bupati Temanggung M. Al Khadziq dan Kajari Temanggung I Wayan Eka Miartha.
Acara penandatanganan MoU dihadiri lengkap oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Temanggung, Sekretaris Daerah Hary Agung Prabowo, para asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan para camat di Kabupaten Temanggung.
Bupati M Al Khadziq menyampaikan peran Kejari sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.
"Sebagaimana diketahui, Kejaksaan juga berperan sebagai pengacara negara sehingga Pemkab Temanggung sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri bilamana terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa Pemkab Temanggung dan bilamana terjadi masalah-masalah TUN yang naik ke meja hukum," kata Khadziq.
Ia berpesan kepada seluruh kepala OPD agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulasi yang ada sehingga tidak terjadi penyimpangan.
"Meskipun nanti sudah ada MoU dengan Kejari, semua harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Kabupaten Temanggung dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata serta meminimalisir terjadinya maladministrasi," katanya.
Kajari Temanggung I Wayan Eka Miartha menjelaskan tugas dan fungsi kejaksaan negeri selain sebagai jaksa penuntut umum juga sebagai jaksa pengacara negara yang bertugas untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum.
"MoU di bidang perdata dan TUN ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan selain menjadi jaksa penuntut umum, sesuai UU no 11 Tahun 2021, kami juga merupakan jaksa pengacara negara (JPN) dengan memberikan pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum," katanya.
JPN bersinergi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) akan melakukan kajian-kajian secara teknis sesuai dengan tugas dan fungsi dari APIP itu sendiri.
Kajari Temanggung menyebutkan dari 25 proyek strategis daerah Kabupaten Temanggung tahun 2022, saat ini sudah empat proyek strategis yang mendapatkan pendampingan, sedangkan sisanya masih dalam proses administrasi. ***2***
Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Pendapa Jenar Kantor Bupati Temanggung, Selasa, dilakukan oleh Bupati Temanggung M. Al Khadziq dan Kajari Temanggung I Wayan Eka Miartha.
Acara penandatanganan MoU dihadiri lengkap oleh jajaran Forkompimda Kabupaten Temanggung, Sekretaris Daerah Hary Agung Prabowo, para asisten Setda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan para camat di Kabupaten Temanggung.
Bupati M Al Khadziq menyampaikan peran Kejari sebagai pengacara negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.
"Sebagaimana diketahui, Kejaksaan juga berperan sebagai pengacara negara sehingga Pemkab Temanggung sudah seharusnya memohon bantuan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri bilamana terjadi masalah-masalah perdata yang menimpa Pemkab Temanggung dan bilamana terjadi masalah-masalah TUN yang naik ke meja hukum," kata Khadziq.
Ia berpesan kepada seluruh kepala OPD agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulasi yang ada sehingga tidak terjadi penyimpangan.
"Meskipun nanti sudah ada MoU dengan Kejari, semua harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Kabupaten Temanggung dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata serta meminimalisir terjadinya maladministrasi," katanya.
Kajari Temanggung I Wayan Eka Miartha menjelaskan tugas dan fungsi kejaksaan negeri selain sebagai jaksa penuntut umum juga sebagai jaksa pengacara negara yang bertugas untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum.
"MoU di bidang perdata dan TUN ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan selain menjadi jaksa penuntut umum, sesuai UU no 11 Tahun 2021, kami juga merupakan jaksa pengacara negara (JPN) dengan memberikan pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum," katanya.
JPN bersinergi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) akan melakukan kajian-kajian secara teknis sesuai dengan tugas dan fungsi dari APIP itu sendiri.
Kajari Temanggung menyebutkan dari 25 proyek strategis daerah Kabupaten Temanggung tahun 2022, saat ini sudah empat proyek strategis yang mendapatkan pendampingan, sedangkan sisanya masih dalam proses administrasi. ***2***
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB