Rekening pembobol Kasda Kota Semarang ditelusuri
Rabu, 3 Agustus 2022 19:48 WIB
Sejumlah saksi tindak pidana pencucuian uang dalam kasus korupsi Kasda Kota Semaramg diambil sumpahnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mendalami riwayat rekening mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum, terpidana kasus pembobolan Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar yang diadili dalam tindak pidana pencucian uang.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, sejumlah pegawai bank tempat terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum membuka rekening pada kurun waktu 2008 hingga 2014 diperiksa sebagai saksi.
Salah seorang saksi yang merupakan pegawai BCA, Eki Febriyana, mengetahui pembukaan rekening yang dilakukan terdakwa pada 2007.
Saksi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Layanan Konsumen BCA Cabang Telogorejo tersebut menyebut Diah Ayu membuka rekening saat menjabat sebagai Manajer Area Bank Pundi Semarang.
"Rekening dibuka pada 2007 dan ditutup pada 2015," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto tersebut.
Selama sekitar 8 tahun membuka rekening tersebut, tercatat telah terjadi transaksi keluar masuk dengan nilai mencapai Rp7,5 miliar.
Ia menambahkan seluruh transaksi tersebut dilakukan secara transfer dan tidak ada setoran yang dilakukan secara tunai.
Selain itu, menurut dia, besaran nilai transaksi tersebut bervariasi antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Sementara saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut yakni mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang, Dody Kristyanto.
Dody merupakan terpidana dalam kasus tersebut yang telah menyelesaikan masa hukumannya.
Dalam perkara korupsi dana APBD Kota Semarang itu, saksi mengatakan tidak dibebani uang pengganti kerugian negara.
Menurut dia, seluruh hukuman uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,5 miliar dijatuhkan kepada Diah Ayu.
Terhadap uang korupsi sebanyak itu, Dody tidak mengetahui peruntukannya saat dinikmati oleh terdakwa Diah Ayu.
Sebelumnya, Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.
Diah Ayu merupakan "personal banker" BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.
Kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu sendiri mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.
***2***
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, sejumlah pegawai bank tempat terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum membuka rekening pada kurun waktu 2008 hingga 2014 diperiksa sebagai saksi.
Salah seorang saksi yang merupakan pegawai BCA, Eki Febriyana, mengetahui pembukaan rekening yang dilakukan terdakwa pada 2007.
Saksi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Layanan Konsumen BCA Cabang Telogorejo tersebut menyebut Diah Ayu membuka rekening saat menjabat sebagai Manajer Area Bank Pundi Semarang.
"Rekening dibuka pada 2007 dan ditutup pada 2015," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto tersebut.
Selama sekitar 8 tahun membuka rekening tersebut, tercatat telah terjadi transaksi keluar masuk dengan nilai mencapai Rp7,5 miliar.
Ia menambahkan seluruh transaksi tersebut dilakukan secara transfer dan tidak ada setoran yang dilakukan secara tunai.
Selain itu, menurut dia, besaran nilai transaksi tersebut bervariasi antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Sementara saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut yakni mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang, Dody Kristyanto.
Dody merupakan terpidana dalam kasus tersebut yang telah menyelesaikan masa hukumannya.
Dalam perkara korupsi dana APBD Kota Semarang itu, saksi mengatakan tidak dibebani uang pengganti kerugian negara.
Menurut dia, seluruh hukuman uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,5 miliar dijatuhkan kepada Diah Ayu.
Terhadap uang korupsi sebanyak itu, Dody tidak mengetahui peruntukannya saat dinikmati oleh terdakwa Diah Ayu.
Sebelumnya, Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.
Diah Ayu merupakan "personal banker" BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.
Kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu sendiri mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.
***2***
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Bareskrim Polri periksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU pekan depan
03 November 2023 8:09 WIB, 2023
Bareskrim Polri minta keterangan saksi kasus TPPU Panji Gumilang pekan depan
20 July 2023 10:12 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB