Polres Sukoharjo kirim 1.417 surat konfirmasi pelanggar lalu lintas
Rabu, 31 Agustus 2022 16:42 WIB
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat mengecek di Pusat Manajemen Lalu Lintas Polres Sukoharjo , Rabu (31/8/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Sukoharjo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah telah mengirimkan 1.417 surat konfirmasi terhadap pelanggar lalu lintas yang terekam melalui sistem "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) di wilayah tersebut selama Agustus 2022, kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Polres Sukoharjo, Rabu
Ia melanjutkan, polres bekerja sama dengan vendor aplikasi "GO SIGAP" untuk pengiriman melalui kurir surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar, dimana dalam surat tilang tersebut berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran.
Selain berisi pelanggaran, kata Kapolres, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.
"Jadi prosesnya itu, maksimal empat hari dari proses penyelesaian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar," kata Kapolres.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses "website http://etle-korlantas.info/id/" dan pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi.
Menurut Kapolres melalui metode konfirmasi tersebut pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
Ia melanjutkan, polres bekerja sama dengan vendor aplikasi "GO SIGAP" untuk pengiriman melalui kurir surat tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar, dimana dalam surat tilang tersebut berisi empat gambar pelanggaran, yaitu gambar secara umum, khusus, sudut pandang dan objek pelanggaran.
Selain berisi pelanggaran, kata Kapolres, tercantum pula pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang.
"Jadi prosesnya itu, maksimal empat hari dari proses penyelesaian sudah harus sampai ke pemilik kendaraan yang melanggar," kata Kapolres.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui Scan QR atau mengakses "website http://etle-korlantas.info/id/" dan pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi.
Menurut Kapolres melalui metode konfirmasi tersebut pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB