Pelajar tendang teman hingga tewas divonis 5 tahun penjara
Sabtu, 24 September 2022 2:47 WIB
Penasehat hukum terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Jember, Jumat (23/9/2022) petang. (ANTARA/Zumrotun Solichah)
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pelajar SMKN 2 Kabupaten Jember berinisial MR yang menendang temannya di sekolah hingga tewas divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Frans Kornelizen menjatuhkan vonis bersalah kepada MR karena terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan teman satu sekolahnya meninggal dunia.
MR menendang temannya RA di sekolah hingga yang bersangkutan pingsan dan setelah dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia pada 23 Agustus 2022 sehingga polisi menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Frans Kornelizen menjatuhkan vonis bersalah kepada MR karena terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan teman satu sekolahnya meninggal dunia.
MR menendang temannya RA di sekolah hingga yang bersangkutan pingsan dan setelah dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia pada 23 Agustus 2022 sehingga polisi menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Pewarta : Zumrotun Solichah
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polisi tunggu keadilan restoratif kasus kecelakaan maut di di flyover Purwosari Solo
01 September 2023 16:07 WIB, 2023
Kecelakaan maut di Jatibarang, truk tangki air rem blong tewaskan satu orang
24 July 2023 15:39 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB