Semarang (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kepada seluruh penduduk Indonesia yang akan dimulai pada Bulan Oktober tahun ini dan guna menjamin seluruh petugas Regsosek dapat bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survei dan pendataan tersebut akan didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Sebagai tanda telah menjadi peserta, Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada tiga petugas Regsosek dan juga seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, di sela-sela kegiatan sosialisasi pendataan awal Regsosek Tahun 2022 di sebuah hotel di Jakarta, Rabu (12/10). 

Atqo Mardiyanto dalam keterangannya menyebutkan seluruh petugas Regsosek yang jumlahnya berkisar 400 ribu tenaga kerja itu akan mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. 

“Semua petugas registrasi sosial ekonomi, karena ini nanti tugasnya di lapangan, ada yang di perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia, maka petugas ini kita daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” jelas Atqo Mardiyanto. 

Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi. Proses Regsosek akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November. 

Selanjutnya Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi apa yang dilakukan BPS dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam project berskala nasional tersebut. 

“Terima kasih Pak Atqo karena kami sudah diajak untuk ikut berpartisipasi mensupport gawean besar nasional ini. Kami sudah bergerak sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani antara BPS dan BPJAMSOSTEK, tim kami sudah bergerak untuk memastikan seluruh petugas Regsosek di manapun ditugaskan untuk dapat fasilitas dalam hal pelayanan dan pendaftaran,” kata Zainudin. 

Seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam dua program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. 

Jika peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. 

Zainudin mengatakan pihaknya siap berkolaborasi untuk memastikan Regsosek terselenggara dengan baik dan akhirnya mendapatkan data yang dibutuhkan oleh negara. 

BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan oleh undang undang, kata Zainudin, akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, tidak terkecuali teman- teman yang bertugas sebagai petugas surveo dan pendataan Regsosek. 

"Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, tujuan kami selaras dengan apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mari bersama- sama kita mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” kata Zainudin. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menambahkan pihaknya juga siap mendukung kesuksesan pendataan registrasi sosial ekonomi yang dilakukan oleh petugas. 

"Kami siap mendukung dan ikut menyukseskan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi tahun ini dan dengan seluruh petugas telah terdaftarnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan mereka akan berkerja secara maksimal," kata Imton Fatoni.