Kapolda: Perkara menyangkut profesi dokter tak serta merta dipidana
Rabu, 19 Oktober 2022 17:37 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi menandatangani kerja sama bersama Ketua IDI Jateng Joko Handojo di Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan perkara aduan dari masyarakat yang menyangkut profesi dokter tidak akan serta merta dilakukan tindakan kepolisian.
"Kalau ada aduan yang berkaitan dengan aduan tentang profesi dokter, harus terlebih dahulu melihat dahulu keputusan dari MKEK dan MKDK," kata kapolda saat penandatanganan kerja sama antara jajaran kepolisian di wilayah Jawa Tengah dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah di Semarang, Rabu.
Menurut dia, upaya kepolisian tentang kasus yang menyangkut dengan profesi dokter harus menunggu tindak lanjut dari pemeriksaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK).
"Apakah diputuskan masuk pelanggaran perdata, administrasi, atau pidana, maka baru ditindaklanjuti," katanya.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan atas azas nesesitas juga terdapat kontrak yang ditandatangani antara pasien dan dokter.
Upaya-upaya yang dilakukan ini, kata dia, merupakan bagian dari memberi kepastian kepada dokter untuk tidak ragu dalam berinteraksi dengan pasien sesuai dengan profesinya.
Sementara Ketua IDI Jawa Tengah Joko Handojo menyambut baik penandatanganan kerja sama yang juga dilakukan secara serentak oleh pengurus di tingkat kabupaten/ kota bersama seluruh polres.
Ia mengharapkan IDI akan memperoleh pendampingan dari kepolisian dalam melaksanakan tugas kedokterannya.
"Kami sering dikatakan melakukan malapraktik, padahal profesi ini berhubungan dengan risiko komplikasi," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, IDI bersama Polda Jawa Tengah bisa berdampingan dan bersinergi, terutama dalam menghadapi masalah kesehatan.
"Kalau ada aduan yang berkaitan dengan aduan tentang profesi dokter, harus terlebih dahulu melihat dahulu keputusan dari MKEK dan MKDK," kata kapolda saat penandatanganan kerja sama antara jajaran kepolisian di wilayah Jawa Tengah dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah di Semarang, Rabu.
Menurut dia, upaya kepolisian tentang kasus yang menyangkut dengan profesi dokter harus menunggu tindak lanjut dari pemeriksaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK).
"Apakah diputuskan masuk pelanggaran perdata, administrasi, atau pidana, maka baru ditindaklanjuti," katanya.
Selain itu, lanjut dia, berdasarkan atas azas nesesitas juga terdapat kontrak yang ditandatangani antara pasien dan dokter.
Upaya-upaya yang dilakukan ini, kata dia, merupakan bagian dari memberi kepastian kepada dokter untuk tidak ragu dalam berinteraksi dengan pasien sesuai dengan profesinya.
Sementara Ketua IDI Jawa Tengah Joko Handojo menyambut baik penandatanganan kerja sama yang juga dilakukan secara serentak oleh pengurus di tingkat kabupaten/ kota bersama seluruh polres.
Ia mengharapkan IDI akan memperoleh pendampingan dari kepolisian dalam melaksanakan tugas kedokterannya.
"Kami sering dikatakan melakukan malapraktik, padahal profesi ini berhubungan dengan risiko komplikasi," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, IDI bersama Polda Jawa Tengah bisa berdampingan dan bersinergi, terutama dalam menghadapi masalah kesehatan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Mantan Ketua IDI pertanyakan penghentian aktivitas klinis Dekan FK Undip
03 September 2024 14:33 WIB
IDI Jateng dukung Kemenkes, usut dugaan perundungan mahasiswi kedokteran Undip
15 August 2024 21:34 WIB
IDI Jawa Tengah: Belum ada makanan yang terbukti bisa bunuh sel kanker
11 February 2023 16:22 WIB, 2023
Kapolda Jateng : Perkara menyangkut profesi dokter tak serta-merta dipidana
20 October 2022 7:33 WIB, 2022