Purwokerto (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menyosialisasikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Pertunjukan Kesenian Rakyat (Petunra) itu digelar di Gedung Justisia 3, Fakultas Hukum, Unsoed Purwokerto, Selasa.

Saat ditemui di sela acara, Koordinator Informasi dan Komunikasi Pertahanan dan Keamanan Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Kementerian Kominfo RI Dikdik Sadaka mengatakan substansi sosialisasi tersebut lebih mengutamakan pada tersampaikannya RKUHP kepada masyarakat.

"Tahapan sebelumnya, kami sebenarnya juga melakukan sosialisasi tapi sekaligus menjaring masukan," jelasnya.

Akan tetapi setelah rancangan tersebut selesai dan telah diajukan ke DPR RI, kata dia, saat ini Kementerian Kominfo masuk tahap sosialisasi untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait RKUHP sambil menunggu proses pengesahan dari DPR RI.

Terkait dengan adanya pro-kontra terhadap RKUHP, Dikdik mengatakan pihaknya telah mengakomodir kelompok-kelompok yang pro maupun kontra untuk menghadiri sosialisasi saat rancangan tersebut belum masuk ke DPR RI.

"Tapi tetap semua kita harus menjunjung tinggi kehidupan tentang demokrasi Pancasila di sini. Yang penting adalah kita berbeda pendapat semuanya untuk tujuan bersama, kebaikan bersama," katanya.

Ia mengatakan perbedaan pandangan bisa disatukan dalam suatu forum khusus yang bisa melibatkan langsung masyarakat dan wakil-wakil masyarakat.

"Saya rasa apa yang disampaikan oleh masyarakat yang kontra itu juga bisa disampaikan langsung kepada wakil-wakilnya di DPR," tegasnya.

Bahkan ketika RKUHP telah disahkan sebagai undang-undang, kata dia, masyarakat yang kontra bisa menyampaikan aspirasinya melalui jalur hukum tata negara atau Mahkamah Konstitusi.

Sementara saat diskusi bersama Dekan FH Unsoed Prof Muhammad Fauzan dalam rangkaian Petunra Sosialisasi RKUHP, Dikdik mengatakan pihaknya menggunakan kesenian sebagai media sosialisasi karena dalam tubuh masyarakat Indonesia masih melekat jiwa seninya.

"Karena dalam kesenian itu, kita bisa memasukkan pesan-pesan positif dan itu yang kita dapat dari leluhur kita kan," katanya.

Oleh karena itu, dia mengharapkan dalam pertunjukan kesenian tersebut ada pesan-pesan yang berkaitan dengan RKUHP.

Sementara itu, Dekan FH Unsoed Prof Muhammad Fauzan mengakui dunia mahasiswa merupakan dunia yang bebas.

"Jadi, saya sebagai pimpinan Fakultas Hukum, tadi pagi juga sudah melihat beberapa spanduk (penolakan RKUHP) yang dibuat oleh mahasiswa, saya juga tetap memberikan apresiasi," katanya.

Menurut dia, spanduk-spanduk tersebut merupakan salah satu bentuk idealisme dari mahasiswa.

"Kalau mahasiswa tidak berbuat seperti itu, namanya bukan mahasiswa, tapi SMA. Mahasiswa itu berpikir bebas, mengeluarkan ide-ide dan gagasan, saya sangat memberikan apresiasi," tegasnya.

Prof Fauzan mengatakan jika nantinya RKUHP sudah disahkan, bagi yang tidak setuju dapat mengajukan uji material ke Mahkamah Konstitusi karena hukum tata negara Indonesia memberi ruang untuk itu.

Petunra Sosialisasi RKUHP tersebut diisi dengan pementasan tari, pergelaran musik, stand up comedy, dan penampilan grup komedi "Empat Sekawan".